DPD LEMBAGA INVESTIGASI NEGARA PAPUA BARAT DAYA,menyoroti temuan LHP BPK tahun anggaran 2024,pada dinas perhubungan, kabupaten Raja ampat,
Jackson sambow selaku ketua DPD lembaga investigasi negara papua barat daya,menyoroti temuan LHP BPK tahun anggaran 2024,pada Dinas perhubungan kabupaten raja ampat,temuan BPK terdapat realisasi belanja modal yang tidak di anggarkan, pemerintah kabupaten raja ampat dalam LKPD Audite TA 2024 menganggarkan belanja modal senilai Rp 301.322,850.069.00 dan direalisasikan senilai Rp 227.786.903.736.92 atau 75,60% dari anggaran, dan dari realisasi Rp 227.786.903.736.92 diantaranya senilai Rp 8.739.833.200.00 merupakan realisasi belanja modal dari Dinas Perhubungan,
Dalam rangka menguji kepatuhan dalam pengelolaan belanja modal,BPK melakukan telah melakukan prosedur pemeriksaan dokumen,analisis data perbandingan peraturan,dan permintaan keterangan kepada Pihak-pihak terkait berdasarkan hasil analisis dokumen penganggaran,wawancara kepada bendahara pengeluaran dan hasil olah data SKPD diketahui terdapat realisasi belanja modal yang tidak dianggarkan dalam DPA SKPD Dinas Perhubungan dan dereslisasikan melalui mekanisme Ganti uang persediaan (GU) Dan tambahan uang persediaan TUP senilai Rp 2.396,000.000.00,rincian realisasi belanja modal yang tidak di anggarkan tercantum no SP2D
1.NOMOR SP2D, 96.03/04.0/000061/GU/2.15.0.00.0.00.01.0000/P5/8/2024,TANGGL 8 AGUSTUS 2024,NANA REKENING BELANJA MODAL JEMBATAN LAINNYA,KETERANGAN PEMBAYARAN GANTI UANG ATAS KEGIATAN PEMELIHARAAN DERMAGA/PELABUHAN WAISAI,JEFMAN DAN LAINNYA,SENILAI 350.000.000.00
2.NOMOR SP2D, 96.03./04.0/000062/GU/2.15.00.0.00.01.0000/P5/8/2024,TANGGL 15 AGUSTUS 2024,NAMA REKENING BELANJA MODAL JEMBATAN china LAINNYA,KETERANGAN PEMBAYARAN GANTI UANG ATAS BELANJA KEGIATAN OPRASIONAL DAN PEMELIHARAAN PELABUHAN PENYEBRANGAN WAIGEO DAN FOLLOW, SENILAI RP 350.000.000.00
3.NO SP2D,96.03/04.0/000064/GU/2.15.0.00.0.00.01.0000/P5/8/2024,TANGGL 19 AGUSTUS 2024,NAMA REKENING BELANJA MODAL JEMBATAN LAINNYA,KETERANGAN PEMBAYARAN GANTI UANG ATAS KEGIATAN BELANJA OPRASIONAL DAN PEMELIHARAAN PELABUHAN WAISAI SENILAI RP 350.000.000.00
4.NO SP2D,96.03/04.0/000066/GH/2.15.0.00.0.00.01.0000/P5/8/2024,TANGGL 22 AGUSTUS 2024.NAMA REKENING BELANJA MODAL JEMBATAN LAINNYA, KETERANGAN PEMBAYARAN GANTI UANG ATAS KEGIATAN BELANJA OPRASIONAL DAN PEMELIHARAAN PELABUHAN WAISAI,SENILAI RP 305.000.000.00
5.NO SP2D, 96.03/04.0/000063/TU/2.15.0.00.0.00.01.0000/P5/8/2024, TANGGL 16 AGUSTUS 2024,NAMA REKENING BELANJA MODAL JEMBATAN LAINNYA, KETERANGAN BELANJA PEMELIHARAAN DAN IPS PELABUHAN WAISAI WAIGAMA FAFANLAP DAN JEFMAN SENILAI RP 50.000.000.00
6.NO SP2D, 96.03/04.0/000063/TU/2.15.0.00.0.00.01.0000/P5/8/2024 TANGGL 16 AGUSTUS 2024.NAMA REKENING BELANJA MODAL JEMBATAN LAINNYA, KETERANGAN BELANJA PEMELIHARAAN DAN OPS PELABUHAN WAISAI,WAIGAMA FAFANLAP DAN JEFMAN SENILAI RP 650.000.000.00
7.NO SP2D 96.03/04.0/000069/GU/2.15.0.00.0.0, TANGGL 10 SEPTEMBER,NAMA REKENING BELANJA MODAL JEMBATAN LAINNYA, KETERANGAN PEMBAYARAN GANTI UANG ATAS KEGIATAN PEMELIHARAAN,341.000.000.00
Satu ada satu SP2D yang bernomor 0.01.0000/P5/9/2024, TANGGL SP2D tidak ada no rekening tidak ada, keterangan portal otomatis jaringan listrik (DAU) senilai Rp 2.396.000.000.00
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas DPA SKPD Dinas Perhubungan diketahui realisasi tersebut diantaranya merupakan realisasi belanja modal pembangunan dermaga Rakyat yenanas senilai Rp 2.055.000.000.00 atau 90.85%dari anggaran dalam DPA SKPD senilai Rp 2.058.000.000.00 untuk sisanya senilai Rp 341.000.000.00 merupakan realisasi belanja modal jaringan listrik lainnya yang tidak tersedia anggarannya dalam DPA SKPD,ucap Jackson
Dilanjutkan Jackson hasil pemeriksaan BPK, pemeriksaan dokumen dan analisis data atas dokumen pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan tersebut,BPK meminta keterangan kepada kepala subbagian keuangan selalu PPK-SKPD, dari hasil permintaan keterangan kepada kepala subbagian keuangan selalu PPK-SKPD diketahui seluruh realisasi belanja tersebut tidak digunakan untuk belanja pemeliharaan dermaga/pelabuhan namun digunakan untuk mengakomodir kebutuhan lainnya,pada Dinas Perhubungan,pembuatan bukti pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi senyata-nyatanya dibuat oleh kepala subbagian keuangan dengan menggunakan nota kosong dengan cap,kepala subbagian keuangan tidak dapat menyampaikan bukti pertanggungjawaban yang senyata-nyatanya atas penggunaan dana tersebut dan bersedia menyetorkan seluruh realisasi belanja senilai Rp 2.396.000.000.00 ke kas daerah,
BPK telah mengusulkan jurnal koreksi atas aset tetap jalan,irigasi dan jaringan disebabkan realisasi belanja modal tersebut tercatat dalam daftar aset tetap jalan,irigasi dan jaringan dan telah disetujui oleh pemerintah kabupaten raja ampat,atas permasalahan tersebut,dinas per telah menindak lanjuti setelah masa pemeriksaan berakhir sebelum LHP BPK terbit dengan menyetorkan ke kas daerah senilai Rp,700.000.000.00 pada tanggal 16 Juni 2025 dan Rp 1.000.000.000.00 pada tanggal 26 Juni 2025.sehingga masih terdapat sisa senilai Rp 696.000.000.00 yang belum disetorkan ke kas daerah
Kondisi tersebut ucap Jackson tidak sesuai dengan undang undang nomor 1 tahun 2024 tentang perbendaharaan negara,pasal 3 ayat 2 yang mengatakan bahwa peraturan daerah tentang APBD merupakan dasar bagi pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah
Pasal 3 ayat 3 yang mengatakan bahwa,setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia
Peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 124,ayat 1 yang mengatakan bahwa setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia,pada ayat yang ke 2 yang mengatakan bahwa setiap pengeluaran atas beban APBD didasarkan atas DPA dan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD, ucap Jackson
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja modal jalan, irigasi senilai Rp 696.000.000.00,fungsi APBD dalam rangka disiplin anggaran dan akuntabilitas pelaporan pengelolaan keuangan tidak dapat dilaksanakan secara optimal,permasalahan tersebut disebabkan, kepala dinas perhubungan selaku pengguna anggaran dalam menyetujui pelaksanaan kegiatan tidak memperhatikan jumlah anggaran yang tersedia pada tahun berjalan,pejabat penatausahaan keuangan PPK SKPD tidak melakukan verifikasi penggunaan dana SP2D dengan cermat,atas permasalahan tersebut bupati Raja ampat menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK,BPK merekomendasikan bupati raja ampat agar memerintahkan kepala dinas perhubungan selaku pengguna anggaran supaya,memproses kelebihan pembayaran senilai Rp 696.000.000.00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah,
Jackson berharap temuan LHP BPK ini aparat penegak hukum kejaksaan tinggi papua Barat,Polda papua Barat Daya,segera menindaklanjuti temuan hasil investigasi kami dari lembaga investigasi negara papua Barat Daya,Jackson berharap harus dikembalikan ke kas daerah,temuan ini pasti kami akan kawal,dan tidak akan main main,bilamana sda ada pengembalian anggaran Rp.696.000.000.00 ini kami minta dibuktikan dengan dokumen STS dan lain-lain,Jackson akan melaporkan temuan hasil audit BPK ke,kejaksaan tinggi papua Barat,bahkan sampai ke pusat, tutup jackson
*Rim*
