SAMPANG][pemburukriminal.com— Skema kompensasi pengelolaan lahan garam dari PT Garam (Persero) kepada empat pemerintah desa di Kabupaten Sampang menjadi sorotan.
Ketua Lembaga Independent Bebas Anti Suap (LIBAS) Sampang, Arifin, mempertanyakan kejelasan pengelolaan dan aliran hasil dari lahan tersebut yang disebut telah berjalan sejak 2014.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa PT Garam (Persero) memberikan kompensasi berupa hak pengelolaan lahan garam kepada pemerintah desa:
Pangarengan, Apa’an, Ragung dan Pacanggaan.
Kompensasi ini bukan dalam bentuk bantuan langsung, melainkan kesempatan mengelola lahan garam yang secara ekonomi berpotensi menghasilkan pendapatan setiap tahun.
Ketua LIBAS Sampang, Arifin, menilai hingga kini belum ada kejelasan terbuka terkait hasil pengelolaan lahan tersebut selama lebih dari satu dekade.
“Kalau lahan itu dikelola sejak 2014, tentu ada hasil tiap tahun. Pertanyaannya, hasil itu masuk ke mana? Apakah dicatat sebagai Pendapatan Asli Desa atau tidak jelas penggunaannya?” tegas Arifin.
Dengan asumsi lahan garam produktif, setiap musim panen semestinya menghasilkan nilai ekonomi yang bisa menjadi sumber pendapatan desa. Dalam tata kelola keuangan desa, hasil tersebut seharusnya:
✓ Masuk sebagai Pendapatan Asli Desa (PADesa)
✓ Dicatat dalam APBDes
✓ Dialokasikan untuk kepentingan masyarakat
Namun hingga kini, belum ada transparansi publik yang menunjukkan:
- Total hasil pengelolaan tiap tahun sejak 2014
- Mekanisme pengelolaan oleh desa
- Bentuk pemanfaatan hasil untuk masyarakat
Minimnya keterbukaan ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.:
Arifin menegaskan, jika hasil pengelolaan tidak tercatat dalam sistem keuangan desa, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Ini bukan soal kecil. Ini sudah berjalan lebih dari 10 tahun. Kalau tidak ada laporan yang jelas, maka wajar publik curiga ada yang tidak beres dalam pengelolaannya,” ujarnya.
Menurutnya, dana atau hasil dari pengelolaan aset desa—termasuk lahan garam—tidak boleh dikelola di luar mekanisme resmi.
LIBAS mendorong dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap:
√ Hasil pengelolaan lahan garam sejak 2014
√ Pencatatan dalam APBDes masing-masing desa
√ Mekanisme pengelolaan dan distribusi hasil
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan apakah pengelolaan berjalan sesuai aturan atau justru menyimpang.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi tata kelola pemerintahan desa di Sampang. Di tengah besarnya potensi ekonomi sektor garam, publik menuntut satu hal mendasar: kejelasan dan keterbukaan.
Jika hasil pengelolaan benar ada namun tidak pernah terlihat dampaknya bagi masyarakat, maka pertanyaan yang diajukan LIBAS menjadi semakin relevan:
Apakah hasil pengelolaan lahan garam itu benar masuk ke kas desa—atau justru tidak pernah tercatat sama sekali?
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak pemerintah desa maupun pengelola lahan terkait aliran dana kompensasi tersebut. Satu hal yang pasti, pertanyaan publik semakin menguat.(Qosim)













