‎Dana Hasil Kompensasi Kelola Lahan Garam Dipertanyakan: LIBAS Soroti Transparansi Empat Desa di Sampang

SAMPANG][pemburukriminal.com— Skema kompensasi pengelolaan lahan garam dari PT Garam (Persero) kepada empat pemerintah desa di Kabupaten Sampang menjadi sorotan.

‎Ketua Lembaga Independent Bebas Anti Suap (LIBAS) Sampang, Arifin, mempertanyakan kejelasan pengelolaan dan aliran hasil dari lahan tersebut yang disebut telah berjalan sejak 2014.

‎Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa PT Garam (Persero) memberikan kompensasi berupa hak pengelolaan lahan garam kepada pemerintah desa:

‎Pangarengan, Apa’an, Ragung dan Pacanggaan.

‎Kompensasi ini bukan dalam bentuk bantuan langsung, melainkan kesempatan mengelola lahan garam yang secara ekonomi berpotensi menghasilkan pendapatan setiap tahun.

‎Ketua LIBAS Sampang, Arifin, menilai hingga kini belum ada kejelasan terbuka terkait hasil pengelolaan lahan tersebut selama lebih dari satu dekade.

‎“Kalau lahan itu dikelola sejak 2014, tentu ada hasil tiap tahun. Pertanyaannya, hasil itu masuk ke mana? Apakah dicatat sebagai Pendapatan Asli Desa atau tidak jelas penggunaannya?” tegas Arifin.

‎Dengan asumsi lahan garam produktif, setiap musim panen semestinya menghasilkan nilai ekonomi yang bisa menjadi sumber pendapatan desa. Dalam tata kelola keuangan desa, hasil tersebut seharusnya:

‎✓ Masuk sebagai Pendapatan Asli Desa (PADesa)

‎✓ Dicatat dalam APBDes

‎✓ Dialokasikan untuk kepentingan masyarakat

‎Namun hingga kini, belum ada transparansi publik yang menunjukkan:

‎- Total hasil pengelolaan tiap tahun sejak 2014

‎- Mekanisme pengelolaan oleh desa

‎- Bentuk pemanfaatan hasil untuk masyarakat

‎Minimnya keterbukaan ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.:

‎Arifin menegaskan, jika hasil pengelolaan tidak tercatat dalam sistem keuangan desa, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.

‎“Ini bukan soal kecil. Ini sudah berjalan lebih dari 10 tahun. Kalau tidak ada laporan yang jelas, maka wajar publik curiga ada yang tidak beres dalam pengelolaannya,” ujarnya.

‎Menurutnya, dana atau hasil dari pengelolaan aset desa—termasuk lahan garam—tidak boleh dikelola di luar mekanisme resmi.

‎LIBAS mendorong dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap:

‎√ Hasil pengelolaan lahan garam sejak 2014

‎√ Pencatatan dalam APBDes masing-masing desa

‎√ Mekanisme pengelolaan dan distribusi hasil

‎Langkah ini dinilai penting untuk memastikan apakah pengelolaan berjalan sesuai aturan atau justru menyimpang.

‎Kasus ini menjadi ujian serius bagi tata kelola pemerintahan desa di Sampang. Di tengah besarnya potensi ekonomi sektor garam, publik menuntut satu hal mendasar: kejelasan dan keterbukaan.

‎Jika hasil pengelolaan benar ada namun tidak pernah terlihat dampaknya bagi masyarakat, maka pertanyaan yang diajukan LIBAS menjadi semakin relevan:

‎Apakah hasil pengelolaan lahan garam itu benar masuk ke kas desa—atau justru tidak pernah tercatat sama sekali?

‎Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak pemerintah desa maupun pengelola lahan terkait aliran dana kompensasi tersebut. Satu hal yang pasti, pertanyaan publik semakin menguat.(Qosim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *