Aktivitas Tambang di Patalan Jadi Sorotan, Aliansi Masyarakat Pertanyakan Langkah Polres Probolinggo Kota

PROBOLINGGO – Sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Probolinggo mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas terkait dugaan aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

Desakan tersebut muncul setelah berbagai pihak melakukan verifikasi lapangan terhadap aktivitas tambang yang diduga berada di luar titik koordinat Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Ussy Persada Grup (UPG). Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan hukum yang dilakukan oleh Polres Probolinggo Kota terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Ketua LSM Pusat Kajian Strategis Kepentingan Nasional (PASKAL) Probolinggo Raya, Sulaiman, menilai aparat penegak hukum perlu memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut mengingat dampaknya yang dinilai menyangkut kerusakan lingkungan dan aset negara.

“Bukan kali ini saja mereka diduga melakukan berbagai pelanggaran. Kami mempertanyakan mengapa hingga saat ini belum ada tindakan tegas, padahal dugaan pelanggaran terhadap kaidah teknik pertambangan yang baik sudah sering disorot,” ujar Sulaiman, Minggu (14/6/2026).

Menurutnya, aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan di luar wilayah izin berpotensi menimbulkan kerusakan lahan hutan yang merupakan aset negara. Ia meminta instansi terkait segera melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kegiatan yang diduga dilakukan di kawasan hutan harus menjadi perhatian serius. Jika terbukti melanggar, tentu harus ada tindakan tegas,” katanya.

Sulaiman juga menyoroti lokasi tambang yang disebut berada tidak jauh dari lingkungan pendidikan, yakni SMPN 3 Wonomerto. Kondisi tersebut, menurutnya, semakin memperkuat alasan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang berlangsung di kawasan tersebut.

“Kami meminta pihak berwenang melakukan pemeriksaan secara komprehensif dan mengambil langkah sesuai hasil temuan di lapangan,” tambahnya.

Pernyataan senada disampaikan Penasehat Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI), Utoro Yuwanto. Ia menilai aparat penegak hukum perlu memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait penanganan dugaan pelanggaran yang mencuat tersebut.

“Kami berharap ada transparansi dan kepastian hukum. Jika memang ditemukan pelanggaran, maka proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya,” ujar pria yang akrab disapa Iwan itu.

Ia menambahkan, apabila tidak terdapat perkembangan penanganan perkara dalam waktu dekat, sejumlah elemen masyarakat berencana kembali menggelar aksi damai untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada pihak kepolisian.

“Kami akan menyampaikan aspirasi secara terbuka agar ada kejelasan terkait langkah-langkah yang akan ditempuh aparat penegak hukum,” katanya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, belum mendapatkan tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirimkan kepada Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Hariyono, juga belum memperoleh jawaban.

Redaksi akan terus berupaya memperoleh keterangan dari pihak kepolisian maupun PT Ussy Persada Grup guna menghadirkan informasi yang berimbang sesuai prinsip kode etik jurnalistik. (Tim/**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *