“Dugaan PETI di Kawasan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri Mencuat, Nama ‘Ko Melky’ Ikut Disebut”

MINAHASA TENGGARA — Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang diduga terjadi di kawasan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri, Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan publik.

Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang disebut-sebut masih berlangsung di kawasan tersebut.

Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan diduga terjadi di sekitar area kolam yang berada dalam kawasan konservasi kebun raya.

Selain kegiatan penambangan, muncul pula dugaan bahwa limbah material hasil tambang dibuang ke dalam kolam, yang dikhawatirkan dapat berdampak pada ekosistem serta kelestarian lingkungan di wilayah tersebut.

Dalam berbagai perbincangan di masyarakat, nama seseorang yang dikenal dengan panggilan Ko Melky disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang mengonfirmasi keterlibatan pihak mana pun dalam dugaan praktik pertambangan ilegal tersebut.

Sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran terhadap keberlangsungan lingkungan di kawasan kebun raya yang merupakan area konservasi negara.

Mereka berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang sekaligus melakukan penertiban apabila ditemukan pelanggaran hukum.

“Kalau memang ada aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi, tentu harus segera dihentikan. Lingkungan harus dilindungi dan hukum harus ditegakkan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Desakan juga muncul agar Mabes Polri melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penanganan kasus ini guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan profesional.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga diharapkan dapat melakukan pengawasan apabila nantinya ditemukan unsur pidana dalam aktivitas tersebut.

Sejumlah pemerhati lingkungan bahkan menilai bahwa jika dugaan praktik tambang ilegal terbukti, maka perkara ini berpotensi melibatkan sejumlah regulasi penting, mulai dari Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga Undang-Undang Kehutanan.

Selain itu, aparat penegak hukum juga didorong untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana dari aktivitas tambang ilegal tersebut.

Apabila ditemukan indikasi keuntungan ilegal dalam jumlah besar, penegak hukum dapat mempertimbangkan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, masyarakat juga berharap agar pemerintah pusat melalui kementerian terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dapat melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna memastikan kondisi sebenarnya di lapangan serta mengambil langkah penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum di wilayah Sulawesi Utara terkait dugaan aktivitas PETI di kawasan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri tersebut.

Publik kini menunggu langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa kawasan konservasi negara tetap terlindungi dari aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.(Y.A)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *