PETI dan Gudang Solar Ilegal Diduga Kebal Hukum di Ratatotok, APH Didesak Bertindak Tegas

RATATOTOK SELATAN — Dugaan praktik pertambangan tanpa izin (PETI) dan penampungan solar ilegal di wilayah Ratatotok Selatan kian menjadi sorotan publik.

Aktivitas yang disebut berlangsung secara terbuka ini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di daerah.

Nama Exel Lamboan alias Exel Rose mencuat dalam berbagai laporan warga sebagai sosok yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut.

Ia disebut-sebut menjalankan operasional tambang ilegal sekaligus memanfaatkan sebuah kontrakan sebagai gudang penampungan solar yang diduga tidak memiliki izin resmi.

Lokasi aktivitas ini terbilang sensitif, yakni berada di sekitar kawasan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri, berdekatan dengan pos kehutanan serta area operasional PT Sumber Energi Jaya.

Kondisi tersebut memicu keprihatinan, mengingat aktivitas diduga ilegal justru berlangsung di area yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat.

Temuan di lapangan menunjukkan adanya alat berat jenis excavator yang beroperasi tanpa hambatan. Aktivitas pengerukan sumber daya alam pun dilaporkan berjalan secara terus-menerus tanpa tindakan penertiban yang terlihat.

Warga setempat menilai situasi ini tidak lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan mengarah pada dugaan pembiaran sistematis.

“Sulit dipercaya kalau aktivitas sebesar ini tidak terdeteksi. Ini bukan hal kecil,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kritik juga diarahkan kepada aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait, termasuk fungsi pengawasan pos kehutanan yang dinilai tidak berjalan optimal.

Keberadaan fasilitas pengawasan tersebut bahkan dianggap tidak memberikan dampak nyata terhadap pencegahan aktivitas ilegal di wilayah tersebut.

Situasi ini memunculkan spekulasi di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya praktik-praktik tidak sah yang memungkinkan aktivitas tersebut terus berlangsung tanpa penindakan.

Desakan publik pun menguat. Sejumlah pihak meminta langkah tegas dari Polda Sulawesi Utara, Polres Minahasa Tenggara, serta Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan.

Apabila tidak ada perkembangan signifikan, masyarakat mendesak agar institusi tingkat pusat seperti Mabes Polri, Gakkum KLHK, hingga Satgas terkait turun langsung ke lokasi guna memastikan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Selain penindakan terhadap pelaku di lapangan, publik juga mendorong pengusutan aliran dana yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut, termasuk kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan indikasi kuat.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi kredibilitas penegakan hukum di daerah. Ketika dugaan aktivitas ilegal dapat berlangsung secara terbuka di dekat titik pengawasan, pertanyaan mendasar pun mengemuka: sejauh mana negara hadir dalam menjaga hukum dan lingkungan?. (YESA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *