Foto Ilustrasi : Oknum perangkat Desa Penidon, Kecamatan Plumpang,Kabupaten Tuban berinisial KC resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan atau ancaman kekerasan oleh penyidik Polres Tuban, berdasarkan surat penetapan tersangka tertanggal 26 Februari 2026.
TUBAN – Seorang oknum perangkat Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban berinisial KC (49) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan atau ancaman kekerasan terhadap seorang warga bernama Suning (56).
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Tuban setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan sejak pertengahan tahun 2025.
Status hukum KC sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/66/II/RES.1.19/2026/Satreskrim tertanggal 26 Februari 2026.
Kuasa hukum pelapor, Muhammad Chusnul Chuluq, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari transaksi pembelian sebidang tanah oleh kliennya pada tahun 2006 di Dusun Kuwu, Desa Penidon.
Menurutnya, tanah tersebut dibeli oleh Suning dengan nilai Rp35 juta dan telah disepakati oleh para ahli waris pemilik tanah serta disaksikan oleh perangkat desa setempat.
“Pembelian itu disepakati para ahli waris dan disaksikan perangkat desa termasuk KC. Bahkan uang sebesar Rp20 juta diterima langsung oleh KC, sementara sisanya Rp15 juta digunakan untuk tahlilan almarhum pemilik tanah,” ujar Chusnul Chuluq kepada awak media.
Namun dalam perkembangannya, muncul dugaan tindakan pemerasan disertai ancaman yang kemudian dilaporkan oleh Suning ke pihak kepolisian pada 14 Mei 2025.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik Satreskrim Polres Tuban telah memeriksa 12 orang saksi, menghadirkan dua ahli pidana, serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kuasa hukum pelapor juga mengapresiasi langkah aparat kepolisian yang telah menetapkan KC sebagai tersangka.
“Kami mengapresiasi kinerja jajaran Satreskrim Polres Tuban atas penetapan tersangka ini. Selanjutnya kami juga akan mengajukan permohonan penahanan terhadap tersangka agar tidak meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, **Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Tuban menyatakan akan mengawasi jalannya proses hukum perkara tersebut hingga tuntas. LIN menegaskan akan memantau seluruh tahapan penanganan kasus, mulai dari proses penyidikan di kepolisian, pelimpahan perkara di kejaksaan, hingga proses persidangan di pengadilan.
Pengawasan tersebut dilakukan guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Lin)













