PETI Gunung Botak Diduga Dikuasai Cukong, Nama Alen dan Riski Mencuat – Aparat Diduga Tutup Mata?

Minahasa Tenggara – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kebun Raya, Kabupaten Minahasa Tenggara, hingga kini masih terus berlangsung tanpa hambatan berarti.

Meski sorotan publik semakin tajam, sejumlah alat berat dilaporkan tetap beroperasi secara terang-terangan di lokasi tersebut.

Nama AT alias Alen kembali disebut-sebut oleh para penambang di lapangan sebagai pihak yang diduga menguasai sebagian area tambang.

Meski yang bersangkutan sebelumnya membantah dan meminta agar namanya tidak dikaitkan, fakta di lokasi justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.

Fakta Lapangan: Lima Excavator Beroperasi Bebas

Hasil penelusuran awak media di kawasan Gunung Botak menemukan sedikitnya lima unit excavator masih aktif bekerja.

Tiga unit terlihat beroperasi di bagian atas gunung, sementara dua unit lainnya berada di area bawah.

Seorang penambang manual yang ditemui di lokasi, dengan logat khas Manado, menyebut bahwa area bagian atas disebut-sebut sebagai milik “Alen”, sedangkan area bawah dikaitkan dengan nama Riski.

Jika informasi tersebut benar, publik wajar mempertanyakan siapa sebenarnya yang berada di balik aktivitas tambang ilegal tersebut, dan mengapa kegiatan berskala besar itu dapat berjalan tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Aparat Bungkam, Publik Mulai Curiga

Upaya konfirmasi kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Minahasa Tenggara hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan jawaban.

Tidak ada klarifikasi resmi, tidak ada penjelasan kepada publik.

Sikap diam ini memicu kecurigaan masyarakat.

Sejumlah warga menilai adanya dugaan pembiaran terhadap aktivitas PETI di Gunung Botak.

Bahkan, muncul dugaan adanya relasi tidak sehat antara oknum aparat dengan pihak-pihak yang diduga mengendalikan tambang ilegal tersebut.

Jika dugaan itu tidak benar, publik menilai aparat seharusnya terbuka dan memberikan penjelasan secara resmi, bukan memilih bungkam di tengah meningkatnya sorotan.

Ancaman Pidana Sudah Jelas

Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara serta denda hingga miliaran rupiah.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur sanksi pidana bagi pihak yang terbukti melakukan perusakan lingkungan.

Namun hingga saat ini, aktivitas di Gunung Botak masih terus berjalan.
Publik pun mulai mempertanyakan, mengapa hukum terlihat tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Desakan ke Polda Sulawesi Utara

Masyarakat mendesak Polda Sulawesi Utara untuk segera turun tangan dan melakukan evaluasi terhadap jajaran Polres Minahasa Tenggara.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, pembiaran, atau dugaan keterlibatan oknum, maka tindakan tegas dinilai harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku, termasuk pencopotan jabatan.

Hukum tidak boleh kalah oleh alat berat.
Negara tidak boleh kalah oleh cukong tambang.

Publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar janji.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *