Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil membekuk M.A alias KFL (25)
PASURUAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.A alias KFL (25), warga Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Desa Gajahbendo, Kecamatan Beji, pada Sabtu (24/1/2026).
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan enam paket plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total netto 3,764 gram.
Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan elektrik warna hitam, satu bendel plastik klip kosong, satu dompet warna cokelat, satu unit telepon genggam merek VIVO warna emas, satu sekrop yang terbuat dari sedotan, serta uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi.
Sejumlah barang bukti yang diamankan
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan terukur,” ujarnya.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan intensif Tim 3 Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Bagus Satriyo Adi Laksono.
Selama dua hari, petugas melakukan pemantauan terhadap aktivitas tersangka sebelum akhirnya melakukan penggerebekan di kamar kos yang ditempatinya bersama seorang perempuan berinisial OAF (35).
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diduga menjalankan praktik peredaran sabu dengan sistem penjualan eceran. Aparat kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto Pasal VII ke-50 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana mati.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.













