Sampang, 16 Februari 2026 – Dugaan praktik pungutan tambahan sebesar Rp5.000 per jerigen di salah satu SPBU 54.692.11 di wilayah Desa Ragung, Kec. Pangarengan, Kab. Sampang Jawa Timur semakin menjadi perhatian publik. memicu perhatian publik. Hingga kini, belum terlihat adanya pernyataan resmi maupun langkah terbuka dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara maupun PT Pertamina (Persero) sebagai pihak yang memiliki kewenangan pengawasan distribusi BBM.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku dimintai tambahan biaya saat melakukan pengisian BBM menggunakan jerigen.
“Setiap isi pakai jerigen, kami diminta tambah lima ribu rupiah per jerigen,” tuturnya.
Pengakuan tersebut masih bersifat sepihak dan belum mendapat klarifikasi dari pihak pengelola SPBU. Namun informasi ini menambah daftar keresahan masyarakat terkait dugaan praktik yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Distribusi BBM, khususnya yang bersubsidi, diatur ketat dalam regulasi negara. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap penyalahgunaan dalam pendistribusian BBM dapat dikenai sanksi pidana dan denda apabila terbukti melanggar ketentuan. Selain itu, mekanisme harga BBM ditetapkan secara resmi dan tidak diperkenankan adanya pungutan tambahan tanpa dasar hukum yang jelas.
Pengamat kebijakan publik menilai, apabila benar terdapat pungutan di luar ketentuan resmi, maka perlu dilakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh. “Penegakan aturan harus tegas dan transparan. Jika tidak terbukti, sampaikan ke publik. Jika terbukti, tindak sesuai hukum,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU yang dimaksud belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Pertamina serta instansi terkait guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.
Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah untuk memastikan distribusi BBM berjalan sesuai aturan serta menjamin tidak ada praktik yang merugikan masyarakat.













