Surabaya, Seorang pria berinisial SJ, (38), ditangkap Tim Jatanras Polda Jawa Timur. Ia diduga ikut terlibat dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa (23). Jumat, (19/12/2025).
“Tersangka SJ berusia sekitar 38 tahun dan merupakan warga Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, yang diduga bersama-sama dengan tersangka AS melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dijelaskan, pasca kejadian tersangka SJ berpindah-pindah tempat mulai dari Kabupaten Lumajang, Kabupaten Pamekasan, hingga kembali ke Kabupaten Probolinggo untuk menghindari penangkapan.
Tersangka SJ berhasil ditangkap di Jalan Raya Panglima Sudirman, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo sekitar pukul 23.00 WIB,” terangnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, polisi telah menetapkan Bripka AS sebagai tersangka pembunuhan adik iparnya tersebut. Bripka AS merupakan anggota Polres Probolinggo. Dan saat ini, penyidikan diambil alih oleh Polda Jatim.
- Dinilai Cacat Keadilan, Dua Tersangka Pengeroyokan yang Diduga Bikin Korban Cacat Permanen Belum Ditahan, LIN Babel Desak APH Bertindak Tegas
- Proyek Tambal Sulam Jalan Widang–Tuban Diduga Abaikan Standar Keselamatan, Korban Kecelakaan Berjatuhan, LIN Ancam Laporkan Pihak Terkait
- Laut Keranggan Kembali Jadi Sorotan: Tambang Timah Ilegal Diduga Beroperasi Terang-terangan, Kelompok ML Disebut Makin Berani Tantang Aparat













