Pengadilan Negeri Makassar Diduga Menunda Sidang Berulang Kali: Lembaga Investigasi Negara Kecam Keras Dugaan Pelanggaran SOP

Makassar — Polemik kembali mencuat di Pengadilan Negeri (PN) Makassar setelah muncul dugaan penundaan sidang secara berulang tanpa alasan yang jelas. Kasus ini terkait surat panggilan Nomor: 543/Pdt.Bth/2025/PN Mks tanggal 18 November 2025, di mana pihak ahli waris mengaku sudah hadir sesuai jadwal, tetapi pihak panitera justru menyampaikan bahwa ahli waris tidak hadir.

Keanehan ini memicu pertanyaan besar: Ada apa dengan PN Makassar?
Mengapa pihak ahli waris yang sudah hadir secara fisik justru dinyatakan absen oleh panitera?


Sabaruddin Lili: “Ini Tidak Sesuai SOP, dan Sangat Merugikan Masyarakat Pencari Keadilan!”

Ketua DPD Sulawesi Selatan dan Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara (LIN), Gus Robi, mengecam keras dugaan tindakan tidak profesional tersebut.

Dalam keterangannya, ia menilai tindakan seperti ini tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga dapat masuk dalam kategori pelanggaran hukum apabila terbukti ada unsur kesengajaan.

“Ini tindakan yang tidak sesuai SOP. Menunda sidang berulang tanpa alasan jelas dan menyampaikan informasi keliru soal kehadiran ahli waris adalah bentuk ketidakprofesionalan. Jika ada unsur kesengajaan, ini bisa masuk tindak pidana,” tegas Sabaruddin Lili.


Dugaan Pelanggaran Hukum: Bisa Masuk Ranah Pidana Jika Terbukti

Jika benar terjadi manipulasi data kehadiran atau penyampaian informasi yang tidak sesuai fakta, maka tindakan tersebut dapat masuk dalam beberapa kategori pidana, apabila unsur-unsurnya terpenuhi:

1. Pasal 263 KUHP — Dugaan Pemalsuan Dokumen

Jika terdapat pencatatan berita acara atau administrasi resmi yang diduga tidak sesuai fakta.

2. Pasal 421 KUHP — Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat

Jika ada pejabat yang dengan sengaja menggunakan kewenangannya untuk merugikan pihak lain.

3. Pasal 372 / 374 KUHP — Penyalahgunaan Kepercayaan dalam Jabatan Publik

Jika tindakan panitera berpotensi merugikan ahli waris dalam proses litigasi.

4. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Penundaan tanpa alasan jelas dapat dianggap pelanggaran terhadap standar pelayanan publik.

Semua pasal tersebut masih bersifat dugaan, dan baru dapat diterapkan apabila ada pembuktian lebih lanjut.


Buntut Dugaan Manipulasi Kehadiran Ahli Waris

Pihak ahli waris yang hadir tepat waktu merasa dirugikan. Penundaan sidang yang berulang kali tidak hanya menyita waktu dan biaya, tetapi juga dianggap menghambat proses pencarian keadilan yang seharusnya transparan dan terbuka.

Sabaruddin Lili memastikan bahwa Lembaga Investigasi Negara akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk memastikan apakah ada unsur kesengajaan atau hanya kelalaian administratif.

“Kami akan mengawal penuh. PN Makassar tidak boleh bermain-main dengan nasib warga. Bila perlu, kami akan meminta pengawasan khusus dari Mahkamah Agung dan Badan Pengawas,” tambahnya.


Publik Menunggu Transparansi PN Makassar

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PN Makassar belum memberikan klarifikasi resmi atas insiden ini. Masyarakat pun berharap transparansi agar dugaan ketidakberesan ini tidak terus menjadi preseden buruk bagi pelayanan peradilan di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *