Tuban — Gelombang kritik tajam kembali mengarah kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tuban setelah Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Tuban, Anton, bersama jajarannya dan didampingi langsung oleh Ketua Umum LIN R.I, Wiratmoko, resmi mengirimkan surat audiensi untuk meminta klarifikasi terkait lemahnya pengawasan lingkungan, khususnya dalam kasus tambang ilegal yang terus menjamur di wilayah Tuban.
Dalam pemaparannya, Anton secara terang-terangan mempertanyakan apa sebenarnya yang diawasi oleh DLH Tuban selama ini. Pasalnya, aktivitas tambang ilegal di berbagai titik justru semakin berani, bahkan memanfaatkan lahan negara tanpa izin yang sah.
“DLH harus menjelaskan kepada publik apa sebenarnya mekanisme dan hasil pengawasan mereka. Sebab fakta di lapangan justru menunjukkan betapa masifnya praktik tambang liar yang merusak lingkungan tanpa kendali,” tegas Anton.
Ketum LIN R.I, Wiratmoko, menambahkan bahwa DLH tidak boleh menutup mata. Dengan maraknya pemberitaan tambang ilegal di Kabupaten Tuban, masyarakat semakin mempertanyakan kredibilitas dan akuntabilitas lembaga pengawas lingkungan tersebut.
“Apakah yang seperti ini harus terus dibiarkan? Sudah banyak temuan, sudah banyak pemberitaan, tapi tindakan tegas dari DLH belum terlihat. Transparansi itu wajib, bukan pilihan,” ujar Wiratmoko.
Kasus Ngandong & Klumpit Jadi Bukti Nyata Kelalaian: Warga Rugi, Oknum Untung
LIN menegaskan bahwa pihaknya telah lama mengawal sejumlah kasus tambang ilegal, termasuk di Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan, serta Desa Klumpit, Kecamatan Soko, di mana warga mengaku dirugikan oleh kerakusan oknum tertentu dan minimnya pengawasan dari instansi terkait.
Kerusakan lingkungan, alih fungsi lahan tanpa izin, serta kehancuran akses pertanian dan pemukiman menjadi dampak langsung yang dirasakan masyarakat.
Peringatan Keras: Tambang Ilegal Bukan Pelanggaran Biasa — Ini Kejahatan Lingkungan
LIN kembali mengingatkan bahwa tambang ilegal bukanlah pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana berat dengan ancaman hukuman yang jelas.
Pasal-Pasal Pidana yang Dilanggar:
1. UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020)
Pasal 158
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Pasal 161
Melindungi atau memfasilitasi kegiatan tambang ilegal juga termasuk tindak pidana. Hukuman setara dengan pelaku utama.
2. UU Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009)
Pasal 98
Perusakan lingkungan yang menyebabkan pencemaran serius dapat dihukum penjara 3–10 tahun dan denda Rp 3–10 miliar.
Pasal 109
Melakukan usaha tanpa izin lingkungan dipidana 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
3. KUHP – Penyalahgunaan Kewenangan
Jika ada oknum perangkat pemerintah yang diduga sengaja membiarkan atau mengambil keuntungan:
Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan jabatan, hukuman penjara sampai 5 tahun.
LIN: “Tidak Akan Berhenti Mengawal — Pengawasan Harus Melibatkan Semua Pihak”
Menurut Anton dan Wiratmoko, kasus tambang ilegal di Tuban bukan hanya masalah pelaku lapangan, tetapi juga tentang kelalaian dan lemahnya penegakan pengawasan dinas terkait.
Karena itu, LIN secara tegas meminta:
DLH Tuban untuk membuka data pengawasan dan menindaklanjuti temuan masyarakat
Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas sesuai pasal tanpa pandang bulu
Masyarakat berani melapor bila melihat aktivitas tambang ilegal
“Negara tidak boleh kalah oleh oknum serakah. Dan DLH tidak boleh menjadi tameng kebisuan. Kami akan terus mengawal, memastikan kejadian seperti di Ngandong dan Klumpit tidak terulang,” tegas Wiratmoko.













