Morowali Utara – Dugaan tindakan barbar dilakukan oleh mantan Kepala Desa Taronggo, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara. Pada Minggu sore, 16 November 2025, ia diduga merusak ban motor milik RB dengan cara menusuknya menggunakan sebilah parang di area bendungan Desa Taronggo.
Perbuatan yang dinilai mengabaikan hukum dan etika publik itu terungkap setelah dua saksi berinisial AGS dan LMN memberikan keterangan bahwa mereka melihat langsung insiden tersebut. Bahkan salah satu saksi menyebut mantan kades itu mengakui sendiri perbuatannya.
“Betul, motor itu diparangi. Saya dengar langsung pengakuannya, dan ada saksi lain yang melihat,” ujar salah satu saksi.
Korban Geram: Tak Ada yang Kebal Hukum
RB selaku pemilik motor menegaskan bahwa ia tidak akan diam atas tindakan perusakan tersebut. Ia menilai mantan kades itu telah bertindak sewenang-wenang dan berpotensi membahayakan keselamatan keluarganya.
“Saya akan lapor polisi. Tidak boleh ada yang kebal hukum, apalagi mantan pejabat desa. Tindakan seperti ini sudah kelewatan dan meresahkan,” tegas RB dengan nada keras.
Motor miliknya tidak dapat digunakan selama lima hari, menambah kerugian dan membuatnya semakin menuntut proses hukum ditegakkan.
Jeratan Pidana Mengintai
Aksi perusakan tersebut bukan persoalan sepele. Tindakan menusuk ban motor dengan senjata tajam dapat menjerat pelaku dengan Pasal 406 KUHP, dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Pasal tersebut menegaskan:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat barang menjadi tidak dapat dipakai milik orang lain, diancam pidana penjara atau denda.”
Tak hanya itu, KUHP baru (UU 1/2023) Pasal 521, yang berlaku penuh mulai 2026, juga memperkuat sanksi bagi pelaku perusakan barang.
Desakan Penegakan Hukum Tanpa Toleransi
RB menuntut aparat Polsek Bungku Utara untuk menindak tegas dugaan tindakan kriminal tersebut. Ia menilai pembiaran terhadap aksi seperti ini dapat membuka ruang kekacauan dan intimidasi di masyarakat.
“Kalau dibiarkan, besok bisa lebih parah. Kami butuh polisi yang tegas, bukan yang menutup mata,” tandasnya.
Warga berharap pihak kepolisian bergerak cepat agar kasus ini tidak menguap begitu saja.
Lp: Red/Tim













