Perjudian Menguasai, Hukum Menghilang: Potret Buram Tulungagung

Tulungagung — Minggu, 19/11/25 — Penegakan hukum di Tulungagung kembali dipertanyakan. Aktivitas judi sabung ayam di wilayah Polsek Rejotangan semakin menggila, dan yang lebih memalukan, semua itu terjadi di depan mata aparat. Arena sabung ayam di Kalangan Pakis, Jalan Kandung, Blimbing, Pakisrejo kini bukan sekadar tempat hiburan gelap, tetapi telah berubah menjadi simbol telanjang dari tumpulnya hukum dan lemahnya integritas aparat.

 

Judi Terang-Terangan, Polisi Terlihat Menjauh

 

Masyarakat menyaksikan sendiri bagaimana puluhan orang keluar-masuk lokasi sabung ayam tanpa rasa takut. Aktivitas berlangsung seperti pasar bebas—ribut, ramai, dan sepenuhnya tanpa kontrol. Ironisnya, lokasi itu berada dalam pengawasan Polsek Rejotangan.

 

Pertanyaannya kini semakin keras:

Apakah aparat benar-benar tidak tahu, atau pura-pura tidak mau tahu?

 

Karena mustahil sebuah arena judi beroperasi rutin, terbuka, dan ramai pengunjung tanpa sedikit pun tercium oleh aparat. Jika benar tidak tahu, itu kelemahan fatal. Jika tahu dan tak bergerak, itu pengkhianatan terhadap tugas dan seragam.

 

Aturan Hukum Sudah Jelas, yang Kabur Justru Penegakannya

 

Perjudian sabung ayam bukan pelanggaran kecil. Ini kejahatan yang ancamannya tegas:

 

Pasal 303 KUHP: Penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.

 

UU Nomor 7 Tahun 1974: Hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp15 juta.

 

Tidak ada ruang abu-abu. Tidak ada celah kompromi.

Hukum memerintahkan untuk memberantas, bukan membiarkan.

 

Namun apa gunanya pasal-pasal itu bila aparat justru mengabaikannya?

Apa gunanya kewenangan bila tidak digunakan?

Apa gunanya institusi bila masyarakat dibiarkan menghadapi ketidakamanan sendirian?

 

Warga Menilai Ada Pembiaran Terstruktur

 

Bukan hanya kelalaian, warga mulai menuding adanya pembiaran sistematis. Aktivitas sabung ayam ini sudah berlangsung lama, bahkan hampir menjadi agenda rutin mingguan. Tidak ada penertiban, tidak ada razia, tidak ada penangkapan.

 

Publik pun mulai bertanya:

Apakah ada backing?

Apakah ada oknum bermain?

Atau ada transaksi di balik diamnya aparat?

 

 

Pertanyaan-pertanyaan ini muncul justru karena aparat sendiri membiarkan celah itu terbuka.

 

Desakan: Kapolres Harus Turun Tangan

 

Wibawa institusi Polri dipertaruhkan. Jika Polsek Rejotangan gagal atau enggan menjalankan tugasnya, maka Kapolres Tulungagung harus turun tangan langsung.

 

Tidak cukup dengan teguran.

Tidak cukup dengan imbauan.

Yang dibutuhkan adalah operasi nyata, penindakan nyata, dan pembersihan internal bila diperlukan.

 

Jika Aparat Diam, Publik Akan Bertindak

 

Masyarakat berhak membawa kasus ini ke Propam, Kompolnas, Ombudsman, bahkan media nasional. Sebab yang terjadi bukan sekadar judi, tetapi kemungkinan pelanggaran kode etik, pembiaran kejahatan, dan kegagalan struktural dalam penegakan hukum.

 

Tidak ada alasan, tidak ada kompromi: hukum harus ditegakkan.

Jika aparat tetap membiarkan sabung ayam merajalela di Rejotangan, maka yang rusak bukan hanya keamanan masyarakat, tetapi maruah kepolisian itu sendiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *