Plaosan, Lamongan — Dugaan bau busuk pengelolaan dana Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) di Desa Plaosan semakin menyengat dan sudah berada di level mengkhawatirkan. Sejak 2021 hingga 2025, dana dari 9 titik kegiatan disebut telah dibayarkan penuh, dengan nilai yang fantastis, namun hingga detik ini laporan pelaksanaan dan pertanggungjawabannya seperti sengaja dikubur hidup-hidup.
Yang lebih memalukan, warga yang memberikan kuasa kepada PBH Lembaga Investigasi Negara (LIN) untuk menanyakan dan mengawasi program tersebut justru diperlakukan seperti bola pingpong, dilempar dari satu perangkat desa ke perangkat desa lain:
Dari Kepala Desa Soeyoto
Ke Carik/Sekdes Total Rustiawan
Lalu ke Ketua Pokmas Dhamar Pratama Soeyoto
Dan kembali lagi ke awal seolah mereka sedang mempermainkan hukum.
Nama terakhir, Dhamar Pratama Soeyoto, yang menjabat sebagai Ketua Pokmas, merupakan ANAK KANDUNG dari Kepala Desa Soeyoto sendiri.
Pertanyaannya:
Apakah proyek desa kini sudah berubah menjadi usaha keluarga?
Ini bukan sekadar janggal — ini indikasi nepotisme brutal yang tidak bisa dianggap remeh.
DANA FANTASTIS SUDAH CAIR, TAPI LAPORAN DITUTUP RAPAT — ADA APA?
LIN menemukan pola yang sama setiap kali menanyakan laporan:
✔ “Datanya belum siap.”
✔ “Masih kita kumpulkan.”
✔ “Nanti saja, tunggu dulu.”
✔ “Pokmas belum menyerahkan.”
Empat tahun tanpa laporan bukan ketidaksiapan — ini sudah masuk kategori “diduga menutup-nutupi”.
Jika dana miliaran rupiah yang berasal dari masyarakat sudah cair, mengapa:
Tidak ada laporan pembagian sertifikat?
Tidak ada bukti penggunaan anggaran?
Tidak ada progres pekerjaan?
Tidak ada transparansi kepada warga pemberi kuasa?
Ini bukan administrasi kacau, tetapi indikasi kuat adanya penyimpangan anggaran.
LIN MENINGGIKAN TEKANAN: “BUKA LAPORANNYA, ATAU KAMI PAKAI JALUR HUKUM!”
PBH LIN dalam rilis resminya menyebut bahwa tindakan pemerintah desa yang memutar-mutar masyarakat merupakan bentuk:
Pengabaian transparansi
Penghalangan pengawasan publik
Dugaan penyalahgunaan kewenangan
Dugaan konflik kepentingan
Dan potensi pelanggaran pidana korupsi
LIN memberikan ultimatum terakhir:
“Kami minta laporan PTSL dari 9 titik itu dibuka secara transparan. Jika tetap ditutup-tutupi, kami tidak ragu membawa kasus ini ke ranah hukum. Tidak ada kepala desa yang kebal.”
PASAL-PASAL PIDANA YANG SIAP MENGHANTAM OKNUM DESA PLAOSAN
Jika benar terdapat penyimpangan dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung, maka ancaman hukumnya berat, bahkan bisa masuk pemeriksaan Kejaksaan.
1. Penyalahgunaan Wewenang — Pasal 3 UU Tipikor
Jika jabatan digunakan untuk tujuan yang menguntungkan diri/keluarga dan berpotensi merugikan keuangan negara:
➡ Ancaman: 20 tahun penjara
2. Pasal 12 huruf i UU Tipikor — Menguntungkan Keluarga/Kroni
Jika terbukti pemanfaatan jabatan untuk memberi peran pada keluarga (anak sendiri sebagai Ketua Pokmas):
➡ Ancaman: penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup
3. Menghalangi Pengawasan Publik — Pasal 21 UU Tipikor
Memputar-putar warga pemegang kuasa, menutup data, atau menghambat pemeriksaan:
➡ Ancaman: 3–12 tahun penjara
4. Tidak Transparan dalam Pengelolaan Dana Desa — Pasal 52 UU Desa
Kewajiban Kades membuka informasi kepada publik.
Jika tidak → pelanggaran administratif & potensi Tipikor.
5. Potensi Pemalsuan/Penggelapan Dokumen
Jika laporan ditemukan manipulatif atau tidak sesuai fakta:
➡ Pasal 266 KUHP – Keterangan palsu
➡ Pasal 374 KUHP – Penggelapan dalam jabatan
KESIMPULAN: DESA PLAOSAN SAAT INI ADA DI TITIK KRITIS
Fakta-fakta berikut semakin menguatkan kecurigaan publik:
Dana PTSL 2021–2025 sudah cair
Nilai anggaran fantastis
Laporan tidak pernah ditunjukkan
Warga pemegang kuasa dipermainkan
Pokmas dipimpin anak kandung Kades
Pemerintah desa terkesan menghindari transparansi
Jika indikasi ini benar, maka ini bukan lagi persoalan kecil — ini sudah level dugaan skandal besar desa.
PBH LIN menegaskan dengan tegas:
“Lebih baik pemerintah Desa Plaosan buka laporan daripada kami yang membongkar lewat Kejaksaan. Jangan tunggu sampai hukum yang bekerja.”













