Sekjen LIN Kritisi Penyebar Isu Dua AHU, Sebut Tindakan Itu Mengarah pada Sabotase Organisasi

Jakarta — 17 November 2025 Isu liar soal adanya dua AHU dalam struktur Lembaga Investigasi Negara (LIN) di Papua Barat Daya akhirnya menyeret pimpinan pusat untuk turun tangan. Sekretaris Jenderal LIN, Antoni Pane, dipanggil khusus untuk menghadap Direktorat Jenderal Kemendagri Bidang Organisasi Kemasyarakatan guna melakukan klarifikasi—sebuah langkah tegas di tengah simpang siur kabar yang sengaja dipelintir pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

 

Diatasi dengan Cepat: Kemendagri Pastikan Hanya Ada Satu AHU yang Sah

 

Dalam pertemuan resmi yang berlangsung di Kantor Ditjen Ormas, Sekjen LIN bertemu langsung dengan pejabat Kemendagri, Eko Teguh, yang secara gamblang menegaskan:

 

“AHU LIN yang berlaku adalah AHU perubahan. Itu yang sah, itu yang diakui negara.”

 

Pernyataan ini menampar keras oknum-oknum yang mencoba mengacaukan struktur organisasi LIN di Papua Barat Daya dengan memainkan isu dualitas dokumen. Fakta yang dibenarkan langsung oleh Kemendagri tersebut sekaligus membungkam pihak-pihak yang mencoba mengadu domba dan merusak legitimasi organisasi.

 

Sekjen LIN: “Gerakan Pembusukan Ini Harus Diusut Tuntas”

 

Selepas pertemuan, Antoni Pane menyampaikan apresiasi kepada Kemendagri atas respon cepatnya. Namun ia tak menutupi kekesalannya pada oknum yang menyebarkan isu dua AHU tersebut.

 

Antoni menegaskan bahwa penyebaran informasi palsu ini bukan persoalan sepele:

Berpotensi merusak stabilitas organisasi,

Mencoreng nama LIN secara nasional,

Dan lebih jauh lagi, mempermainkan legalitas negara.

 

“Tindakan seperti ini harus ditindak. Ini bukan sekadar salah paham, ini tindakan yang mengarah pada sabotase organisasi,” tegas Antoni.

 

Ketum LIN Wiratmoko Mengultimatum: Laporkan Siapa Pun yang Membangkang AHU Resmi

 

Ketua Umum LIN R.I, Wiratmoko, mengeluarkan pernyataan keras. Ia menegaskan bahwa seluruh jajaran dari pusat hingga daerah wajib tunduk pada AHU pembaruan, bukan pada dokumen lama maupun dokumen yang sengaja dipalsukan.

 

“Siapa pun yang tidak mematuhi AHU pembaruan, laporkan. Tidak ada tawar-menawar. Negara sudah tegas, organisasi harus lebih tegas,” ujar Wiratmoko.

 

Ultimatum ini menjadi sinyal bahwa LIN tidak akan memberi ruang sekecil apa pun kepada oknum yang mencoba memecah belah organisasi melalui manipulasi dokumen.

 

Isu Dualitas AHU Diduga Ulah Oknum Pengacau Internal

 

Di lapangan, isu dua AHU ini diduga bukan muncul secara alami, melainkan digerakkan oleh pihak yang berkepentingan:

 

Entah ingin mengambil alih kepengurusan,

 

Menciptakan legitimasi palsu untuk kepentingan pribadi,

 

Atau sekadar melemahkan posisi struktural DPD Papua Barat Daya.

 

Jika dugaan ini benar, tindakan tersebut bisa mengarah pada pemalsuan dokumen dan penyebaran berita bohong, yang keduanya memiliki konsekuensi pidana serius.

 

LIN Harus Membersihkan Internal, Jangan Ada Lagi Celah Dimanfaatkan Oknum

 

Meski Kemendagri telah meluruskan, kasus ini menjadi tamparan keras bagi internal LIN. Organisasi dituntut memperketat administrasi dan memperkuat pengawasan atas penggunaan dokumen hukum agar tidak mudah dimainkan pihak yang ingin merusak.

 

Jika tidak, kasus seperti ini akan terus berulang—menyakiti organisasi, mempermalukan pemimpin, dan merugikan masyarakat yang mengandalkan LIN sebagai lembaga pengawas yang kredibel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *