Tuban — Lanjutan investigasi Lembaga Investigasi Negara terhadap tambang batubara ilegal di Desa Kebonagung, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, justru mengungkap fakta yang lebih mencengangkan. Aktivitas ilegal semakin beringas, alat berat bekerja tanpa henti, dan truk pengangkut melintas bebas bak jalur resmi pertambangan. Semua terjadi tanpa satu pun tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.
Di tengah sorotan publik, tambang ilegal ini justru terlihat seperti “usaha legal yang dilindungi”. Tidak ada garis polisi, tidak ada penyegelan, dan tidak ada jerat hukum — meski bukti pelanggaran sudah terpampang jelas.
Situasi ini membuat tim investigasi mencium aroma busuk:
Ada dugaan kuat bahwa aktivitas ilegal ini dilindungi pihak-pihak berkepentingan, termasuk oknum yang seharusnya menegakkan hukum.
“APH Mandul”: Dugaan Pembiaran yang Sudah Melewati Batas Kewajaran
Ketua DPC Tuban Lembaga Investigasi Negara, Anton, dengan nada keras menyampaikan kekecewaannya:
“Ini bukan sekadar mandul. Ini sudah tingkat pembiaran. Tambang ilegal sebesar ini tidak mungkin berjalan kalau tidak ada yang membekingi. Bila APH daerah tidak mampu atau tidak mau bertindak, Mabes Polri harus turun tangan!”
Anton menilai bahwa sikap diam aparat justru mengesankan adanya dua sistem hukum di Indonesia:
Tajam kepada rakyat kecil,
Tapi tumpul dan mati kutu ketika berhadapan dengan pengusaha besar atau mafia tambang.
Tambang Ilegal = Perampokan Terbuka Terhadap Negara
Tambang batubara ilegal tidak hanya mencuri kekayaan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat. Dengan tidak adanya izin resmi, negara dirampok secara terang-terangan.
Padahal, hukum sudah sangat jelas:
UU Minerba (UU 3/2020)
Pasal 158
Penambangan tanpa izin = 5 tahun penjara + denda Rp100 miliar.
Pasal 161
Setiap orang yang membantu, memfasilitasi, atau menyalahgunakan kewenangan → terancam pidana.
UU Lingkungan Hidup (UU 32/2009)
Pasal 98 sampai 103
Kerusakan lingkungan → 3–10 tahun penjara + denda Rp3–10 miliar.
KUHP Pasal 55–56
Menjerat pelaku, pemberi perintah, dan pihak yang membiarkan kejahatan terjadi.
Termasuk oknum aparat bila terbukti menerima “setoran keamanan” atau tutup mata terhadap aktivitas ilegal.
Kerusakan Lingkungan Mulai Terlihat, Warga jadi Korban
Selain merugikan negara, dampak lingkungan mulai mengkhawatirkan:
tanah mulai ambles di sekitar lokasi
sungai kecil di desa menghitam dan mengeluarkan bau belerang
truk batubara merusak jalan kampung
debu batubara masuk ke rumah warga
suara alat berat meresahkan malam hari
Namun, hingga kini tidak ada satu pun pejabat daerah yang angkat suara.
Lembaga Investigasi Negara: Mabes Polri Harus Ambil Alih!
Melihat kondisi yang makin liar, Lembaga Investigasi Negara secara resmi mendesak:
1. Mabes Polri menurunkan tim khusus.
2. Penyidikan dilakukan langsung oleh Bareskrim.
3. Menelusuri aliran dana dan dugaan keterlibatan oknum APH.
4. Menahan pengusaha tambang ilegal dan menyita alat berat.
Anton menegaskan:
“Ini bukan lagi pelanggaran kecil. Ini mafia terorganisir. Bila dibiarkan, ini preseden buruk: hukum bisa dibeli, negara bisa diakali.”
Kesimpulan: Negara Jangan Kalah dari Mafia Tambang
Kasus tambang batubara ilegal di Desa Kebonagung adalah tamparan keras bagi wajah penegakan hukum di Indonesia. Bila Mabes Polri terus diam, publik akan semakin yakin bahwa hukum memang tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Semua mata kini tertuju pada Jakarta:
Apakah Kapolri berani membongkar jaringan mafia tambang ini, atau justru membiarkan kejahatan besar terus berjalan tanpa hambatan?













