Kejanggalan Laporan Siti: Hari Itu Ceria, Kok Tiba-tiba 7 Hari Kemudian Ada LP?

Surabaya, 17 Oktober 2025 — Kejanggalan mencuat dalam kasus yang melibatkan perempuan berinisial Siti dan pria berinisial MR. Laporan polisi (LP) yang mendadak muncul tujuh hari setelah kejadian membuat publik bertanya: benarkah ini murni laporan, atau ada rekayasa?

Apalagi Saat salah satu Penyidik Telpon saya

Pagi itu tanggal 01 Oktober pukul 08.00 WIB, Siti terlihat meninggalkan Homestay dimana mereka menginap dan menuju Terminal Bungurasih, karena cek cok, saat itu saya tanya MR dan PR ada apa…. ? Ternyata cek cok sebagai teman kita susul SITI ke Bungurasih, Tapi sorotan utama bukan pada kepergiannya, melainkan kemunculan laporan hukum yang baru muncul seminggu setelah peristiwa yang disebut “tanpa insiden” oleh saksi kunci, R.I Wiratmoko.

Wiratmoko: Saya Dudukkan Mereka dengan Etika Baik

Menurut pengakuan Wiratmoko, pada 1 Oktober 2025, sekitar pukul 9 pagi, ia menjemput Siti, lalu mempertemukan dan mendudukkan Siti bersama MR.

“Saya punya etika. Saya dudukkan mereka berdua, Siti dan MR. Siang jelang sore saya dudukkan lagi. Tidak ada paksaan, tidak ada tekanan. Hanya komunikasi,” ujar Wiratmoko.

Ia juga menyebut setelah duduk bersama itu terjadi kesimpulan mereka jalin hubungan tanpa ikatan, saat itu untuk kurangi dosa dan trik saya mencoba menikahkan Siti secara baik-baik di rumahnya dengan di depan orang tuanya Namun, tawaran itu ditolak oleh siti bahkan malam saat ke seorang guru nya boleh Hubungan tapi jangan nikah”

“Saya suruh menikah di rumahnya, tapi Siti tidak mau. Saya bawa ke gurunya, sempat bilang mau. Tapi saat sampai di Lamongan, dia berubah lagi. Tidak mau juga,” jelasnya.

“Hari Itu Ceria, Tidak Ada Luka, Tidak Ada Laporan”

Yang paling menjadi sorotan dari keterangan Wiratmoko adalah suasana pada hari kejadian. Menurutnya, tidak ada satu pun tanda bahwa Siti dalam kondisi terancam atau menjadi korban.

“Hari itu ceria. Tidak ada luka. Tidak ada tangisan. Tidak ada laporan. Semuanya baik-baik saja,” sambungnya.

Namun tujuh hari kemudian, laporan polisi dilayangkan—dan yang ditersangkakan justru MR, pria yang sejak awal berada bersama Siti atas sepengetahuan dan pengawasan dirinya.

“Kok bisa? 7 hari tidak ada apa-apa, tiba-tiba muncul LP? Dan yang ditersangkakan MR? Aneh kan? Siapa tahu, ini semua sudah diskenario?” pungkas Wiratmoko dengan nada curiga.

Pertanyaan Besar untuk Aparat Penegak Hukum

Kini muncul sederet pertanyaan serius:

Apa dasar laporan yang baru diajukan 7 hari setelah kejadian?

Jika benar terjadi dugaan pelanggaran, mengapa tidak ada reaksi atau laporan saat itu juga?

Apakah laporan ini murni kehendak Siti atau hasil dorongan pihak lain?

Dan yang paling penting: Apakah MR dijadikan tumbal dari skenario yang sedang dimainkan?

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait isi LP maupun status hukum para pihak.

Kasus ini kini bergulir bukan hanya sebagai perkara perdata atau pidana, tapi juga soal kepercayaan publik terhadap objektivitas hukum. Jika ada rekayasa, publik berhak tahu — dan hukum wajib mengungkap.

 

(Tim Redaksi Pemburukriminal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *