Tuban, 16 Oktober 2025 — Dunia pertambangan ilegal di Kabupaten Tuban kembali menjadi sorotan setelah seorang oknum anggota Polri berinisial B diduga kuat menjadi koordinator aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut. Yang lebih mencengangkan, oknum tersebut juga diduga bertindak sebagai pengumpul upeti dari para pengusaha tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi.
Laporan awal mengenai dugaan keterlibatan B ini diungkap oleh Lembaga Investigasi Negara (LIN), yang menyebut bahwa praktik ilegal ini sudah berlangsung cukup lama dan melibatkan aktor-aktor dengan pengaruh besar di lapangan, termasuk aparat penegak hukum.
“Kami menemukan adanya aliran dana dari pengusaha tambang ilegal kepada oknum inisial B. Peran yang bersangkutan bukan sekadar pembiaran, melainkan turut mengatur, melindungi, dan mengkoordinir aktivitas tambang ilegal,” ungkap Ketua Umum LIN, R. I Wiratmoko, dalam keterangan resminya, Kamis (16/10).
Modus dan Pola Dugaan Kejahatan
Menurut hasil investigasi internal LIN, tambang ilegal tersebut beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan B diduga menjadi penghubung antara para pengusaha tambang ilegal dengan aparat lainnya, sekaligus mengatur distribusi setoran (upeti) secara berkala.
Dalam struktur informal tersebut, B berperan seperti “bendahara lapangan”, yang menjaga agar operasional tambang ilegal berjalan mulus tanpa gangguan dari pihak berwenang.
Potensi Jeratan Hukum
Jika terbukti, B dapat dijerat dengan berbagai pasal pidana yang sangat berat, mengingat keterlibatannya menyangkut:
1. Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin (UU Minerba)
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
B yang diduga mengkoordinir aktivitas tersebut dapat dikenakan sebagai pelaku turut serta (Pasal 55 KUHP).
2. Tindak Pidana Korupsi (Penerimaan Suap atau Gratifikasi oleh Aparat Negara)
Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu atau menerima sesuatu karena kekuasaannya, dipidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar.”
3. Penyalahgunaan Wewenang (KUHP)
Pasal 421 KUHP:
“Pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.”
Tuntutan Transparansi dan Proses Internal
Lembaga Investigasi Negara mendesak Kapolri dan Propam Polri agar segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap oknum B. Menurut LIN, kasus ini tidak boleh berhenti pada sanksi internal, tetapi harus dibawa ke ranah pidana.
“Ini bukan pelanggaran disiplin biasa. Ini kejahatan terorganisir yang merusak hutan, merusak lingkungan, dan mencoreng institusi Polri,” tegas Wiratmoko.
Tanggapan Kepolisian
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Jawa Timur maupun Mabes Polri terkait dugaan keterlibatan oknum B. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa Divisi Propam telah menerima laporan dari masyarakat dan sedang melakukan penelusuran awal.
Penutup
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen institusi Polri dalam membersihkan internalnya dari praktik-praktik koruptif. Jika terbukti, oknum B tidak hanya terancam pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), tetapi juga hukuman berat atas perbuatannya yang menciderai keadilan dan merusak lingkungan.













