News  

DRAINASE KARANG DALAM DI SOROT : MATERIAL DI PERTANYAKAN, PAPAN PROYEK TAK DI TEMUKAN, DUGAAN KETERLIBATAN LINGKAR KELUARGA BUPATI MENANTI KLARIFIKASI

SAMPANG, JAWA TIMUR — Proyek pembangunan saluran drainase di kawasan Karang Dalam, Kabupaten Sampang, yang berada di belakang rumah keluarga Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, terus menuai sorotan. Sejumlah pertanyaan mendasar muncul, mulai dari kualitas material, keberadaan papan informasi proyek, identitas pihak pelaksana, hingga dugaan keterlibatan pihak yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah.

 

Rangkaian persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebagai perdebatan di ruang publik. Jika proyek menggunakan uang rakyat, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang transparan mengenai nilai anggaran, sumber pendanaan, pelaksana pekerjaan, spesifikasi teknis, dan mekanisme pengawasannya.

 

Papan informasi tak ditemukan, klaim pelaksana perlu diuji

 

Dalam keterangannya kepada media, Reza, yang disebut sebagai penanggung jawab pekerjaan, menyatakan bahwa spesifikasi proyek telah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

 

“Untuk pekerjaan spesifikasi sudah sesuai RAB, Mas,” ujarnya.

 

Pernyataan tersebut tentu perlu dihormati sebagai keterangan dari pihak pelaksana. Namun, kesesuaian dengan RAB tidak cukup hanya disampaikan secara lisan. Klaim itu semestinya dapat dibuktikan melalui dokumen kontrak, gambar teknis, spesifikasi material, volume pekerjaan, serta hasil pemeriksaan lapangan oleh tenaga teknis yang berwenang.

 

Terkait papan informasi proyek, Reza menyebutkan bahwa papan tersebut berada di sebelah barat lokasi. Akan tetapi, ketika media bersama tim kembali melakukan penelusuran pada Sabtu (17/10/2026), papan informasi yang dimaksud tidak ditemukan di sekitar lokasi yang diperiksa.

 

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan yang layak dijawab: di mana sebenarnya papan informasi proyek tersebut dipasang, berapa nilai anggarannya, siapa penyedianya, dan dari mana sumber pendanaannya?

 

Tidak ditemukannya papan informasi dalam penelusuran tersebut belum otomatis membuktikan pelanggaran hukum. Namun, jika informasi dasar proyek tidak dapat diakses masyarakat, transparansi pelaksanaan pekerjaan patut dievaluasi oleh instansi yang bertanggung jawab.

 

Material di lapangan menimbulkan pertanyaan, bukan cukup dijawab dengan klaim

 

Selain persoalan papan informasi, kondisi material batu yang terlihat di lokasi juga memunculkan pertanyaan mengenai kelayakannya untuk konstruksi saluran drainase.

 

Media tidak dapat menyimpulkan bahwa material tersebut tidak memenuhi standar hanya berdasarkan penampakan visual. Penilaian yang sahih membutuhkan pemeriksaan teknis, pengujian material apabila diperlukan, pengukuran dimensi, serta pencocokan dengan spesifikasi dalam dokumen kontrak.

 

Karena itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang atau instansi teknis yang menjadi penanggung jawab proyek perlu menjelaskan spesifikasi yang dipersyaratkan dan memastikan apakah pekerjaan di lapangan telah sesuai dengan kontrak.

 

Jika pekerjaan memenuhi ketentuan, hasil pemeriksaan akan membantu menjernihkan persoalan. Namun, jika ditemukan ketidaksesuaian, harus ada tindak lanjut sesuai kontrak dan peraturan yang berlaku, termasuk perbaikan pekerjaan apabila memang diwajibkan.

 

Nama Arga dan Narto disebut, tetapi bukti keterlibatan harus dibuka

 

Sorotan lain muncul setelah beredar informasi mengenai dugaan keterlibatan Arga, yang menurut informasi yang diterima redaksi disebut sebagai menantu Bupati Sampang H. Slamet Junaidi.

 

Sementara itu, Narto, yang disebut sebagai orang tua Arga dan memiliki hubungan besan dengan Bupati, dikabarkan menghubungi media ini dan menyampaikan pernyataan, “Cabut berita itu, anggap proyek itu milikku.”

 

Pernyataan tersebut, apabila sesuai dengan komunikasi yang terjadi, menimbulkan pertanyaan tentang maksud dan konteks klaim kepemilikan proyek tersebut. Apakah Narto hanya menyampaikan pendapat pribadi, memiliki hubungan bisnis dengan pelaksana, atau memang mempunyai keterlibatan kontraktual dalam pekerjaan itu?

 

Pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan bukti, bukan asumsi. Dokumen kontrak, identitas penyedia, data perusahaan, dokumen pengadaan, dan keterangan resmi pihak terkait menjadi penting untuk memastikan siapa yang secara hukum bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek.

 

Perlu ditegaskan, hubungan keluarga dengan seorang kepala daerah bukan dengan sendirinya bukti korupsi atau pelanggaran hukum. Namun, apabila ditemukan indikasi penggunaan pengaruh jabatan, perlakuan istimewa, pengaturan pemenang pengadaan, atau penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan pihak tertentu, persoalan itu layak diperiksa secara objektif oleh lembaga yang berwenang.

 

Bupati Sampang perlu memberikan penjelasan kepada publik

 

Kedekatan lokasi proyek dengan rumah keluarga kepala daerah tidak serta-merta membuktikan adanya campur tangan Bupati. Meski demikian, munculnya pertanyaan mengenai dugaan keterlibatan lingkar keluarga membuat klarifikasi yang terbuka menjadi penting agar tidak berkembang menjadi spekulasi.

 

Publik berhak mengetahui apakah Bupati Sampang memiliki hubungan atau kepentingan dalam proyek tersebut, apakah terdapat komunikasi atau campur tangan dalam penentuan pelaksana, serta apakah seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

 

Karena itu, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi patut dimintai klarifikasi secara terbuka. Apabila tidak ada keterlibatan atau intervensi yang melanggar aturan, penjelasan yang didukung dokumen dan hasil pemeriksaan independen dapat membantu memulihkan kepercayaan masyarakat.

 

Sebaliknya, apabila terdapat bukti penyimpangan, penanganan harus dilakukan tanpa pandang bulu. Jabatan, kedekatan, maupun hubungan keluarga tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pemeriksaan.

 

Dasar hukum: transparansi dan akuntabilitas bukan pilihan

 

Sejumlah ketentuan yang relevan untuk menjadi acuan pemeriksaan antara lain:

 

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Ketentuan ini menjadi landasan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi mengenai kegiatan dan penggunaan anggaran badan publik pada prinsipnya dapat diminta masyarakat, sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan hukum.

3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagaimana telah diubah, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan ini relevan dalam menilai penggunaan wewenang, asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan dugaan penyalahgunaan kewenangan.

4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi salah satu acuan untuk memeriksa proses pengadaan, pelaksanaan kontrak, dan akuntabilitas pekerjaan pemerintah.

 

Penerapan ketentuan tersebut harus disesuaikan dengan sumber anggaran, jenis pengadaan, waktu pelaksanaan, dan fakta yang ditemukan. Tidak setiap kekurangan administrasi otomatis merupakan tindak pidana, tetapi setiap indikasi yang memiliki dasar patut ditindaklanjuti secara proporsional.

 

Desakan pemeriksaan: jangan berhenti pada klarifikasi lisan

 

Redaksi mendesak instansi teknis penanggung jawab proyek, Inspektorat Kabupaten Sampang, dan aparat pengawasan yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Jika ditemukan indikasi tindak pidana yang didukung bukti awal, laporan dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

 

Pemeriksaan setidaknya perlu menjawab sejumlah hal berikut:

 

– Siapa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen jika ada, penyedia, dan pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan?

– Berapa nilai kontrak, sumber dana, volume pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan, serta metode pemilihan penyedianya?

– Apakah dokumen pengadaan dan kontrak tersedia serta sesuai dengan pelaksanaan di lapangan?

– Apakah material, dimensi, dan mutu konstruksi memenuhi spesifikasi teknis?

– Mengapa papan informasi tidak ditemukan pada lokasi yang diperiksa, padahal pelaksana menyebutkan bahwa papan tersebut berada di sebelah barat?

– Apakah terdapat hubungan kepentingan yang relevan antara pihak-pihak yang terlibat, dan jika ada, apakah hubungan tersebut memengaruhi proses pengadaan atau pelaksanaan pekerjaan?

 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan vonis terhadap pihak mana pun. Ini merupakan tuntutan pemeriksaan yang wajar terhadap pekerjaan yang menggunakan anggaran publik.

 

Penutup: uang rakyat harus dipertanggungjawabkan, siapa pun yang terlibat

 

Masyarakat tidak membutuhkan polemik berkepanjangan ataupun saling bantah tanpa dokumen. Yang dibutuhkan adalah keterbukaan data, pemeriksaan teknis, klarifikasi dari pihak terkait, dan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Apabila seluruh pekerjaan telah sesuai aturan, tunjukkan dokumennya dan sampaikan hasil pemeriksaannya kepada publik. Jika ditemukan penyimpangan, tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kini pertanyaannya bukan sekadar siapa yang memiliki hubungan keluarga dengan siapa, melainkan apakah proses pengadaan berlangsung secara sah, apakah pekerjaan sesuai spesifikasi, dan apakah seluruh pihak telah menjalankan tanggung jawabnya dengan benar.

 

Beranikah instansi terkait membuka dokumen, memeriksa kualitas pekerjaan, dan menuntaskan seluruh pertanyaan tersebut secara transparan?

 

Sebab, uang publik bukan milik pribadi. Setiap rupiah anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan, tanpa pengecualian dan tanpa pandang bulu.

*Tim*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *