GOWA, 13 Oktober 2026 — Tim pengawal perkara 54 Dobolo Bin Leman DPD LIN Sulawesi Selatan menyatakan telah selesai melaksanakan pemeriksaan dua orang saksi dalam persidangan yang berlangsung mulai pukul 10.00 hingga mendekati pukul 13.00 Waktu Indonesia Tengah hari ini 13, oktober 2026.
Dalam pernyataan kepada rekan‑rekan media yang disampaikan seusai sidang, perwakilan DPD LIN Sulsel menyampaikan bahwa seluruh saksi memberikan keterangan dengan tegas dan lugas sesuai apa yang pernah diketahui, dilihat, dan didengar. Majelis hakim pun telah menerima kesaksian tersebut dengan baik.
Di jelaskan pula bahwa tim kuasa hukum telah mendampingi proses pemeriksaan saksi sebagaimana yang diharapkan. Selanjutnya, pihak berencana mengajukan dua orang saksi lagi pada persidangan tanggal 20 Oktober mendatang.
“Kami tetap berkomitmen untuk terus mengawal persidangan ini.
Kami sedang memperjuangkan hak‑hak ahli waris Dobolo Bin Leman di dalam perkara 54 ini, dan berharap seluruh urusan ini dapat dilancarkan serta mencapai hasil yang diharapkan,” ujar perwakilan DPD LIN Sulsel.
Pihak tersebut juga menyampaikan terima kasih kepada para penasihat, jajaran pengurus DPC Kabupaten Gowa dan Makassar, serta rekan‑rekan media yang terus mendampingi proses persidangan ini.
Semua pihak berharap perkara ini dapat berjalan lancar dan memperoleh hasil yang menguntungkan.
Penulis :
( Muh. Sahid. S )
