Ketua Umum LIN Berikan Intruksi Penting Menjelang Sidang Perkara di Pengadilan Negeri Sungguminasa
GOWA, 12, oktober 2026
Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara (LIN) Gus Robi mengeluarkan sejumlah intrusi penting saat kunjungannya ke DPD LIN Maluku Utara, yang kemudian ditujukan kepada jajaran DPD LIN Sulawesi Selatan, DPC LIN Makassar, dan DPC LIN Kabupaten Gowa.
Intruksi tersebut berkaitan dengan kehadiran jajaran LIN pada sidang perkara nomor 54 atas nama Dobolo bin Lemang yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sungguminasa pada tanggal 13 Oktober 2026.
Dalam perintahnya, Gus Robi menegaskan lima poin utama yang harus diperhatikan oleh seluruh anggota yang bertugas.
Pertama, tidak boleh ada kecurangan selama proses persidangan berlangsung.
Kedua, dilarang adanya penindasan terhadap pihak‑pihak yang terkait dalam perkara tersebut.
Ketiga, seluruh pihak bertugas wajib mengamankan jalannya sidang agar berjalan tertib. Keempat, jika ditemukan indikasi keberpihakan dalam sidang, petugas harus mencatat, merekam kejadian tersebut, dan melaporkannya ke Pengawas Pengadilan.
Kelima, agar tidak terjadi kerusuhan, sebanyak 50 orang tim komando akan bertugas mengawal jalannya persidangan.
“Harap dijalankan intruksi saya,” tegas Gus Robi dalam perintah tertulisnya.
Diharapkan kehadiran dan pengawasan dari jajaran LIN dapat menjamin proses persidangan berjalan adil, aman, dan tertib sesuai peraturan yang berlaku.
Penulis :
( Muh. Sahid. S )
