News  

DPD LEMBAGA INVESTIGASI NEGARA PAPUA BARAT DAYA, Menyoroti Temuan LHP BPK Tahun Anggaran 2024, Bongkar Kelemahan Pengelolaan Keuangan Pemkab Sorong, Rekomendasi Pemilihan Tembus Rp 8,92 Milliar

SORONG – Jackson sambil ketua DPD lembaga investigasi negara papua barat daya,mengomentari Pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Sorong kembali menjadi sorotan (LIN) setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kelemahan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja pada Tahun Anggaran 2024.

 

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sorong Tahun 2024, yang diterbitkan oleh BPK melalui Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya.

 

Dokumen yang diperoleh lembaga Investigasi negara papua barat daya, menunjukkan adanya sejumlah rekomendasi BPK kepada Bupati Sorong untuk menindaklanjuti kelebihan pembayaran, pengembalian kas, serta melengkapi dan memverifikasi pertanggungjawaban sejumlah belanja.

 

Yang menjadi perhatian, nilai yang tercantum dalam rangkaian rekomendasi tersebut jika dijumlahkan mencapai sekitar Rp8,92 miliar. Namun, angka tersebut terdiri atas beberapa kategori, yakni nilai yang harus segera disetorkan ke kas daerah dan nilai yang masih berstatus potensi kelebihan pembayaran yang harus terlebih dahulu dipertanggungjawabkan serta diverifikasi.

 

Rp4,06 Miliar Belanja Sewa Kendaraan DPRD Disorot

 

Salah satu temuan paling besar berada pada belanja sewa kendaraan Sekretariat DPRD Kabupaten Sorong.

 

BPK merekomendasikan agar Sekretaris DPRD memproses pemulihan kelebihan pembayaran belanja sewa kendaraan yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya, dengan nilai sekitar Rp4,06 miliar, untuk kemudian disetorkan kembali ke kas daerah.

 

Besarnya nilai tersebut menimbulkan pertanyaan publik: bagaimana pembayaran dapat terealisasi apabila kondisi kendaraan yang menjadi objek sewa tidak sesuai dengan kondisi yang seharusnya?

 

Temuan ini patut menjadi perhatian serius karena menyangkut belanja pemerintah dengan nilai miliaran rupiah.

 

Belanja PU-Penataan Ruang Juga Mencapai Rp2,70 Miliar

 

Sorotan berikutnya mengarah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

 

BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran senilai sekitar Rp2,70 miliar diproses pemulihannya dan disetorkan kembali ke kas daerah.

 

Nilai tersebut menambah daftar panjang rekomendasi pemulihan keuangan daerah yang harus ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Sorong.

 

Kas BPBD Rp100 Juta dan Satpol PP Rp99,99 Juta

 

BPK juga merekomendasikan kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk menyetorkan kembali kas yang diterima dari Bendahara Pengeluaran ke kas daerah senilai Rp100 juta.

 

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sorong direkomendasikan untuk menyetorkan kas yang diterima dari Bendahara Pengeluaran sebesar Rp99,99 juta.

 

Dua angka tersebut memang lebih kecil dibanding temuan miliaran rupiah lainnya, tetapi tetap menjadi pertanyaan penting dalam perspektif tata kelola keuangan daerah:

 

Mengapa kas yang berasal dari Bendahara Pengeluaran belum langsung dipertanggungjawabkan atau disetorkan sebagaimana mestinya?

 

Belanja Hibah Juga Menjadi Perhatian

 

Tidak berhenti pada belanja sewa kendaraan dan kas, BPK juga menemukan persoalan pada sejumlah belanja hibah.

 

Pada Bagian Kesejahteraan Rakyat, terdapat kelebihan pembayaran belanja hibah yang tidak sesuai kondisi senyatanya senilai sekitar Rp129,69 juta yang direkomendasikan untuk dipulihkan dan disetorkan ke kas daerah.

 

Selain itu, terdapat potensi kelebihan pembayaran sekitar Rp549,43 juta yang diterima penerima hibah.

 

Untuk nilai tersebut, BPK merekomendasikan agar laporan pertanggungjawaban diminta dan selanjutnya diverifikasi oleh Inspektorat dalam waktu 30 hari. Apabila ditemukan penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka dana tersebut harus disetorkan kembali ke kas daerah.

 

Pola serupa juga ditemukan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dengan potensi kelebihan pembayaran sekitar Rp560,90 juta, berdasarkan dokumen yang terlihat pada LHP.

 

Dinas Sosial dan Dinas Pariwisata

 

Pada Dinas Sosial, BPK merekomendasikan pemulihan kelebihan pembayaran belanja hibah yang tidak sesuai kondisi senyatanya senilai Rp83,89 juta.

 

Sementara Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga direkomendasikan memproses pemulihan kelebihan pembayaran belanja hibah senilai Rp81,05 juta.

 

BPK juga meminta laporan pertanggungjawaban belanja hibah yang memiliki potensi kelebihan pembayaran sekitar Rp119,30 juta, untuk diverifikasi oleh Inspektorat.

 

Masih Ada Rp86,77 Juta, Rp337,97 Juta dan Rp14,21 Juta

 

Rekomendasi BPK juga mencatat:

 

Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan: sekitar Rp86,77 juta;

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan: sekitar Rp337,97 juta;

Dinas Perhubungan: sekitar Rp14,21 juta.

 

Ketiganya masuk dalam rekomendasi pemulihan atau penyetoran kembali ke kas daerah sebagaimana tercantum dalam dokumen pemeriksaan.

 

Pertanyaan Besarnya: Sudah Berapa yang Dikembalikan?

 

Temuan BPK tentu tidak berhenti pada angka di atas kertas.

 

Pertanyaan yang kini layak diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Sorong adalah:

 

Sudah berapa rupiah yang benar-benar dikembalikan ke kas daerah?

 

Kemudian, siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas munculnya kelebihan pembayaran tersebut?

 

Dan yang tidak kalah penting, apakah seluruh rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang ditentukan?

 

Sebab, rekomendasi pemeriksaan bukan sekadar catatan administratif. Pemulihan uang daerah merupakan bagian penting dari upaya memastikan setiap rupiah APBD benar-benar digunakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

 

Sorotan dari (LIN) Jangan Berhenti pada Pengembalian Uang,

menilai persoalan ini perlu dikawal sampai tuntas.

 

Jika terdapat kelebihan pembayaran, uang memang harus dikembalikan. Namun, pengembalian kerugian atau kelebihan pembayaran tidak otomatis menghapus pertanyaan mengenai bagaimana persoalan tersebut bisa terjadi sejak awal.

 

Publik berhak mengetahui apakah kelemahan tersebut murni akibat kesalahan administrasi, lemahnya pengawasan, kelalaian dalam verifikasi, atau terdapat persoalan lain yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

 

Karena itu, Inspektorat Kabupaten Sorong, DPRD Kabupaten Sorong, serta aparat pengawasan terkait patut memastikan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara transparan.

 

Jangan sampai persoalan selesai hanya setelah uang dikembalikan, sementara akar masalah, mekanisme pembayaran, proses verifikasi, dan pihak yang bertanggung jawab tidak pernah dibuka secara terang kepada publik.

temuan lembaga investigasi negara papua barat daya harus betul-betul ditindak lanjuti oleh APH,bilamana sda ada pengembalian pemerintah harus terbuka,inspektorat harus terbuka juga,undang-undang keterbukaan publik no 14 tahun 2008 jelas,tidak ada yang ditutupi,semua temuan hasil investigasi dari lembaga kami,kami akan naikan sampai ke pusat,karna penegakan hukum kasus tindak pidana korupsi,terkesan lambat,kerugian negara hasil audit sda jelas,seharusnya APH monitoring semua temuan dari audit BPK,dalam waktu dekat saya akan berangkat ke jakarta menindak lanjuti semua temuan dari lembaga investigasi negara papua barat daya saya pastikan akan ke kejaksaan agung,kpk,mabes polri bahkan langsung ke sekneg,setiap kerugian negara yang meskipun sda pengembalian tidak menghapus pidana, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menyatakan secara tegas bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan tuntutan pidana terhadap pelaku.

 

Proses hukum terhadap pelaku korupsi tetap dapat berjalan meskipun seluruh uang atau aset negara yang dikorupsi telah dikembalikan,ujar jackson dengan nada tegas,

 

( Tim )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *