SANGGAHAN: Pemberitaan Dugaan Permainan Anggaran BBPP Batangkaluku Dinilai Tidak Sesuai Fakta
GOWA – 30 – september 2026
Beredarnya pemberitaan yang menyebut BBPP Batangkaluku terperangkap dugaan permainan anggaran serta adanya sejumlah pekerjaan yang disebut bermasalah mendapat perhatian dan perlu diluruskan.
Informasi yang beredar tersebut dinilai tidak menggambarkan kondisi dan fakta sebenarnya di lapangan.
Sejumlah angka, pekerjaan,
serta dugaan penyimpangan yang dicantumkan dalam pemberitaan perlu diverifikasi secara menyeluruh sebelum kemudian
disimpulkan sebagai suatu pelanggaran atau penyimpangan anggaran.
Pihak terkait menegaskan bahwa setiap pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran di BBPP Batangkaluku memiliki mekanisme, dokumen perencanaan,
pelaksanaan, serta pertanggungjawaban yang dapat diperiksa melalui data dan dokumen resmi.
Karena itu, penyebutan mengenai
“permainan anggaran”, “anggaran tidak tepat sasaran
”, maupun dugaan penyimpangan hendaknya tidak disampaikan sebagai fakta apabila belum didukung hasil pemeriksaan resmi dari lembaga yang berwenang.
Terkait angka-angka yang disebutkan dalam publikasi, seperti rehabilitasi bangunan, jalur pedestrian, maupun pembangunan kandang ternak,
diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, RAB, volume pekerjaan, spesifikasi teknis,
Dalam rangka Percepatan realisasi, maka untuk tertib administrasi, sebelum memulai pekerjaan,
semua kegiatan atau pekerjaan uang akan dilaksanakan harus memiliki RAB. Seluruh RAB diparaf oleh pejabat pengadaan baru masuk ke PPK dan Kabalai.
serta hasil pekerjaan di lapangan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
BBPP Batangkaluku juga berhak mendapatkan ruang klarifikasi dan pemberitaan yang berimbang, sesuai prinsip jurnalistik, khususnya ketika sebuah pemberitaan memuat dugaan yang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi maupun pihak-pihak yang terkait.
Dengan demikian, pihak yang memiliki keberatan terhadap pemberitaan tersebut meminta agar seluruh informasi yang beredar diklarifikasi berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan, bukan berdasarkan dugaan atau informasi sepihak.
“Kami menghormati fungsi kontrol masyarakat dan media.
Namun, setiap dugaan harus dibuktikan melalui data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi kemudian dipublikasikan seolah-olah merupakan fakta,” demikian inti klarifikasi pihak terkait. Bahwa :
Dugaan tersebut tidak sesua dengan hasil ferifikasi di lapangan .













