PASURUAN,pemburukriminal.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan membongkar peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Gempol hingga Sukorejo. Tiga terduga pengedar berhasil ditangkap dalam operasi beruntun sepanjang akhir Februari hingga awal Maret 2026.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita puluhan paket sabu dengan total berat belasan gram serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.Minggu,(15/3/2026)
Ketiga tersangka yang diamankan yakni KMW (23) warga Kecamatan Gempol, NLS (35) warga Kecamatan Sukorejo, dan DS (24) warga Kecamatan Sukorejo.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap KMW pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di Desa Wonosari, Kecamatan Gempol. Dari tangan tersangka, petugas menemukan 15 poket sabu dengan berbagai ukuran, disertai barang bukti lain berupa plastik klip kosong, telepon genggam, alat skrop dari sedotan, serta dompet.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada tersangka kedua, NLS. Ia ditangkap pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo.

Dari tangan NLS, polisi kembali menemukan 15 poket sabu, timbangan elektrik, dua unit telepon genggam, plastik klip kosong, alat skrop, dan sebuah tas selempang.
Tidak berhenti di situ, penyelidikan berlanjut hingga mengarah pada tersangka lain yang diduga masih berada dalam jaringan yang sama.
Sekitar tiga jam setelah pengejaran, petugas berhasil menangkap DS pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Petungasri, Kecamatan Pandaan. Dari tangan tersangka ditemukan satu kantong sabu dengan berat netto 15,876 gram.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, terlebih di bulan suci Ramadan.
Menurutnya, narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat.
“Bulan puasa tidak menyurutkan semangat anggota kami untuk memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus menindak tegas para pelaku yang mencoba merusak masyarakat dengan narkoba,” tegasnya.
Para tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(LIN)













