Kasus Penggelapan Mobil Rental di Pasuruan, Kades Kluwut Dipanggil Polisi

PASURUAN – Kasus dugaan penggelapan mobil rental milik warga Surabaya terus bergulir di Polres Pasuruan.

Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik Satreskrim memanggil Kepala Desa Kluwut, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, untuk dimintai keterangan.

Kasus ini bermula dari laporan korban Rosnelli, warga Surabaya, terkait penggelapan mobil rental jenis Toyota Reborn yang diduga dilakukan oleh EK (38), warga Desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLPM/513/XII/2025/SPKT Polres Pasuruan, tertanggal 18 Desember 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik Satreskrim Polres Pasuruan telah melayangkan surat panggilan kepada MYH, Kepala Desa Kluwut, untuk dimintai keterangan terkait dugaan aliran dana dalam proses penebusan mobil tersebut.

Kuasa hukum korban, Heri Siswanto, SH., MH, menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut berkaitan dengan bukti transfer yang telah diserahkan kepada penyidik.

Memang benar penyidik memberitahukan kepada kami bahwa Kepala Desa Kluwut, MYH, dipanggil untuk dimintai keterangan. Beberapa waktu lalu kami telah menyerahkan bukti struk transfer penebusan mobil dengan keterangan ‘titip nominal’ sebesar Rp60 juta atas nama MYH,” ujar Heri Siswanto kepada awak media, Jumat (6/3/2026).

Sementara itu, saat dikonfirmasi sebelumnya, MYH membenarkan bahwa dirinya menerima panggilan dari Polres Pasuruan terkait kasus tersebut.

Iya benar. Kalau soal kasus mobil itu, saya hanya sebatas mempertemukan antara pemilik mobil dengan pihak yang menyewa,” jelas MYH, Kamis (5/3/2026).

Lebih lanjut, Heri Siswanto yang juga tergabung dalam Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sarana Keadilan Rakyat (YLBH) meminta aparat kepolisian segera menindak tegas pelaku penggelapan serta pihak yang diduga sebagai penadah.

Menurutnya, kliennya sempat diminta menebus mobil miliknya sendiri dengan nilai Rp60 juta agar kendaraan tersebut bisa kembali.

Kami meminta pihak kepolisian Polres Pasuruan segera menangkap pelaku penggelapan maupun penadahnya. Beberapa hari lalu klien kami bahkan diminta menebus mobilnya sendiri sebesar Rp60 juta,” tegasnya.

Heri menilai modus kejahatan tersebut cukup terorganisir. Mobil disewa dalam jangka waktu lama, namun kemudian diduga digadaikan kepada pihak ketiga.

Setelah itu, pemilik kendaraan dihubungi oleh pihak perantara dan diminta menebus kendaraan miliknya sendiri.

Ini modus kejahatan yang tergolong baru. Mobil disewa dengan durasi panjang, lalu digadaikan ke pihak ketiga. Setelah itu pemilik dihubungi oleh perantara dan diminta menebus mobilnya sendiri. Ini patut diduga sebagai kejahatan yang terorganisir,” tambahnya.

Ia berharap penyidik lebih cermat dalam mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Secara hukum, perbuatan penadahan diatur dalam Pasal 480 KUHP, yang menyebut seseorang dapat dikenai pidana jika membeli, menyewa, menerima gadai, menyimpan, atau menjual barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil kejahatan.

Dalam ketentuan tersebut, seseorang tidak harus mengetahui secara pasti asal-usul kejahatan barang tersebut. Namun apabila terdapat indikasi mencurigakan, seperti harga yang tidak wajar atau transaksi tidak lazim, maka unsur penadahan dapat terpenuhi.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Pasuruan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *