Probolinggo — Proyek pembangunan *Koperasi Merah Putih* di salah satu desa di Kecamatan Wonomerto kini menjadi sorotan serius setelah rangkaian temuan lapangan mengindikasikan dugaan ketidakwajaran, mulai dari **ketiadaan transparansi**, **ketidakpatuhan standar teknis**, hingga **potensi lemahnya pengawasan** oleh pihak yang disebut-sebut bertanggung jawab.
Temuan itu diungkap oleh **Badrus Seman**, Ketua LSM Jaringan Aktivis Probolinggo (JakPro), yang menyebut proyek ini sebagai salah satu contoh **pembangunan desa yang berpotensi bermasalah sejak tahap awal**.
**Tanpa Papan Proyek: Indikasi Pertama Ketaktransparanan**
Saat tim investigasi LSM JakPro tiba di lokasi, mereka mendapati **tidak ada papan informasi proyek**. Padahal, pemasangan papan proyek adalah **kewajiban hukum**, bukan sekadar formalitas. Papan itu harus memuat:
* Sumber anggaran
* Nilai kontrak
* Nama CV pelaksana
* Waktu pengerjaan
* Konsultan pengawas
Yang terlihat justru hanya **denah sederhana** tanpa identitas proyek.
Dalam konteks hukum, ini jelas menabrak:
* **UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik**,
* **Permendagri No. 73/2020 tentang Pengawasan Keuangan Desa**.
Absennya papan proyek membuka ruang **dugaan penutupan informasi** dan **kemungkinan adanya praktik tidak sehat dalam tahap pelaksanaan**.
**Pekerja Tak Tahu CV Pelaksana: Dugaan Proyek Dikelola Tidak Profesional**
Situasi menjadi semakin janggal ketika salah satu pekerja yang ditemui menyebutkan bahwa ia **tidak mengetahui CV apa yang mengerjakan proyek tersebut**.
*“Saya tidak tahu ini dari CV apa. Saya disuruh kerja oleh Pak Tinggi (Kades). Soal bangunan, saya ikut denah saja,”* ungkapnya.
Pernyataan ini mengindikasikan:
* Diduga **tidak ada sosialisasi internal** dari pihak pelaksana proyek.
* Kemungkinan **pekerjaan dilakukan tanpa prosedur standar kontraktor**.
* Potensi **penggunaan pekerja tanpa kontrak kerja jelas**, yang bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan.
Ini bukan sekadar keteledoran, melainkan **indikasi serius ketidakprofesionalan**.
**Dugaan Pelanggaran Teknis: Pondasi Dangkal & Tanpa Pasir Urug**
Tim JakPro juga menemukan dugaan pelanggaran teknis fatal dalam pembangunan, di antaranya:
* **Kedalaman pondasi tidak sesuai standar**
* **Tidak ada pasir urug sebelum batu pondasi ditata**
Dalam konstruksi bangunan, pondasi adalah elemen paling vital. Kesalahan pada pondasi bisa mengakibatkan:
* Retak struktural
* Amblas
* Bangunan berisiko roboh di kemudian hari
Dugaan pelanggaran ini bertentangan dengan:
**UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi**,
yang mewajibkan semua pekerjaan mengikuti spesifikasi teknis demi keamanan dan kualitas.
**APD Tidak Dipakai: Keselamatan Kerja Diabaikan**
LSM JakPro juga menemukan bahwa para pekerja tidak menggunakan APD standar seperti:
* Helm
* Sepatu proyek
* Sarung tangan
* Rompi keselamatan
Pelanggaran ini menyalahi **UU No. 1/1970 tentang K3** dan menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan.
Proyek yang mengorbankan standar keselamatan demi mengejar waktu atau biaya dapat disebut **kelalaian profesional**.
**Camat Turun Mendadak Setelah Dihubungi Media*
Namun yang mengejutkan, dalam waktu kurang dari dua jam, **Camat Wonomerto** langsung melakukan inspeksi mendadak tanpa menunggu hari Senin seperti rencana awal.
Melalui Camat memberikan alasan terkait hilangnya papan proyek:
*“Papan proyek nggak bisa difoto, salbut tadi mas, ditumpukan, gambarnya terbang karena angin sangat kencang,”* ujarnya.
Alasan ini dinilai **tidak logis**, sebab papan proyek seharusnya dipasang kuat di lokasi, bukan ditumpuk di suatu tempat dan “terbang karena angin”.
Camat juga berjanji menegur soal APD.
**LSM JakPro: Pola Dugaan Pelanggaran Mulai Tampak**
Ketua LSM JakPro, Badrus Seman, menyimpulkan bahwa:
* Ada **indikasi kuat proyek tidak transparan**
* Diduga **pengawasan tidak berjalan**
* Spesifikasi teknis terancam dilanggar
* Keamanan pekerja diabaikan
* Identitas CV tidak jelas
Jika dibiarkan, hal ini berpotensi merugikan negara dan masyarakat desa.
Badrus Seman menegaskan bahwa pihaknya akan:
* Mengumpulkan data tambahan
* Mengkaji dokumen administrasi
* Melaporkan temuan ke aparat penegak hukum bila ditemukan unsur pelanggaran pidana
* Mengawal secara terbuka agar proyek tidak menjadi sumber praktik penyimpangan
**Indikasi Pelanggaran Regulasi (Ringkasan)**
**Transparansi**
UU No. 14/2008
Permendagri 73/2020
**Teknis pembangunan**
UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi
**Keselamatan kerja**
UU No. 1/1970 tentang K3
Proyek Koperasi Merah Putih di Wonomerto menunjukkan **serangkaian kejanggalan serius** yang tidak bisa dianggap remeh. Mulai dari administrasi, teknis, hingga pengawasan, semuanya memerlukan klarifikasi mendalam dari pemerintah desa, kecamatan, dan pihak-pihak terkait .
Kasus ini bisa menjadi **cermin buruknya tata kelola proyek desa**, dan jika dibiarkan, berpotensi membuka pintu **penyimpangan anggaran**, **pemborosan**, serta **risiko keselamatan masyarakat** dalam penggunaan bangunan ke depan. (Tim/Red/**)













